Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pemanggilan ini guna melengkapi berkas pemeriksaan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno (ATS).
"Iya, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekretaris MA, pak Nurhadi, sebagai saksi untuk ATS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Selain Nurhadi, penyidik KPK juga memanggil Manager AMP (Aspal Mix Plant) PT Citra Gading Asritama cabang Mojokerto, Arif Lestariyanto; Karyawan PT Citra gading asritama (CGA), Triyanto; dan Wiraswasta PT CGA, Syukur Mursid Brotosejati alias Heri.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi," tambah Priharsa.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari MA terkait kasus ini, di antaranya Panitera serta Panitera Muda Pidana Khusus. Menurut dia, keterangan Nurhadi dalam kasus ini sangat penting untuk didapatkan penyidik.
"Karena penyidik menilai ada keterangan-keterangan dari pak Nurhadi yang dianggap perlu untuk didengar dalam pendalaman penyidikan ini," terang dia.
KPK diketahui sedang mendalami mekanisme penanganan perkara di MA setelah suap dalam penerbitan salinan kasasi yang menyeret ATS terbongkar.
ATS diduga menerima suap dari Direktur PT Citra Gading Aristama Ichsan Suadi lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Suap bertujuan untuk menunda pengiriman salinan kasasi kasus yang menjerat Ichsan.
Ichsan merupakan terdakwa korupsi megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp82 miliar di Mataram. Di tingkat kasasi, dia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim M.S. Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar. Vonis dibacakan pada 9 September 2015.
Supaya tak buru-buru dieksekusi, Ichsan diduga menyuap ATS sebesar Rp400 juta agar menunda pengiriman salinan putusan. Duit diberikan lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.
Namun, kejahatan ketiganya terendus Lembaga Antikorupsi. Selesai transaksi suap, ATS, Ichsan, dan Awang ditangkap KPK. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta di rumah ATS.
Ichsan dan Awang ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, ATS jadi tersangka penerima suap. Dia disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATS diduga mengalirkan suap tersebut ke sejumlah pihak. KPK akan mengembangkan perkara ini ke pihak-pihak yang ikut menerima suap. "Nanti kita selidiki siapa lagi yang (terlibat)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa 16 Februari 2016.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved