PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan kepada Polri untuk menuntaskan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2004 yang melibatkan penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan disidangkan di pengadilan. Hal itu diungkapkan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti setelah bertemu dengan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki serta Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Indrianto Seno Aji di Mabes Polri, kemarin.
Para pemimpin KPK itu memberikan jaminan supaya penahanan Novel ditangguhkan. Taufiequrachman menyatakan pihaknya tidak kebal hukum. Ia bahkan mempersilakan penyidik Polri untuk menangani kasus yang melibatkan pimpinan atau pegawai KPK. "Kami tidak ingin hambat. Kami dukung penegakan hukum yang dilakukan Polri, termasuk ke pimpinan KPK, karena KPK juga tidak ingin diintervensi ketika menangani kasus," tegasnya. Namun, untuk Novel, lanjutnya, ia sebagai atasan harus memberikan perlindungan kepada anak buahnya. Perlindungan yang dimaksud tidak akan sampai mencampuri perkara pidana.
Sementara itu, Johan Budi mengungkapkan pertemuan yang berlangsung sekitar 4 jam sejak tengah hari itu sebenarnya lebih banyak membahas bagaimana Polri dan KPK membangun cara komunikasi yang baru. "Agar bisa saling menghormati proses di kepolisian dan KPK. Terkait dengan Novel, nanti perlu ada koordinasi dengan KPK agar bisa dihadirkan kalau ada keperluan pemeriksaan," kata Johan. Novel, kata Johan, telah menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum dan menginginkan perkaranya yang sempat ditunda ditangani kepolisian tersebut cepat selesai.
Tolak rekonstruksi Novel sempat menolak mengikuti proses rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polri di Kantor Polresta Bengkulu dan Taman Wisata Alam Pantai Panjang. Bahrain, salah satu kuasa hukum Novel, menyatakan penolakan mengikuti rekonstruksi merupakan hak Novel sebagai tersangka. "Novel belum diperiksa sebagai tersangka. Apa yang mau direkonstruksi?" cetus Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu.
Akibat penolakan Novel tersebut, rekonstruksi yang dibuat dalam 30 adegan itu berlangsung dengan pemeran pengganti. "Kami tetap melakukan rekonstruksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan," kata Ketua Tim Penyidik Bareskrim Polri Kombes Priyo Sukoco di Bengkulu. Setelah kembali ke Jakarta, Novel kemudian dibawa ke Bareskrim dan diserahkan kepada pimpinan KPK. Novel pun menyatakan tidak merasa diintimidasi.
Dalam sebuah diskusi, komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala menyebut penangkapan Novel merupakan upaya Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso untuk menuntaskan kasus-kasus yang mangkrak. Adrianus mengatakan saat ini ada 4.800 kasus yang belum selesai ditangani Bareskrim. Kasus Novel, seperti yang disampaikan Kapolri, akan kedaluwarsa pada tahun depan. Jika sampai kedaluwarsa, Polri bisa dituntut pelapor.
Maka dari itu, lanjut Adrianus, Polri terlihat sudah siap menanggung konsekuensi. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai penanganan kasus Novel merupakan proses hukum biasa. Itu terlihat luar biasa karena kasus Novel terkait dengan relasi yang tidak baik antara Polri dan Novel. Arsul menyarankan penanganan kasus Novel tetap berlanjut sesuai dengan hukum acara yang berlaku.