MA Dukung Vonis Mati sebagai Hukum Positif

MI/Nyu/N-4
03/5/2015 00:00
MA Dukung Vonis Mati sebagai Hukum Positif
(Antara Foto/Sigid Kurniawan)
MAHKAMAH Agung (MA) tidak segan-segan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk para pengedar ataupun bandar narkoba, selama hukuman mati masih menjadi hukum positif di Indonesia. Penegasan itu disampaikan hakim agung sekaligus juru bicara MA, Suhadi, kepada Media Indonesia, kemarin. "Karena itu masih merupakan hukum positif, undang-undang masih berlaku dan memperhatikan korban-korban. Dari masyarakat ya masih dibutuhkan (vonis mati)," ujar Suhadi.

Dia menjelaskan vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada pengedar narkotika, selain untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia, bertujuan memberi efek jera kepada para pengedar. Tujuannya, agar mereka tidak menjalankan bisnis mereka di Indonesia. "Banyak yang bilang hukuman mati tidak mengurangi kasus narkoba, apalagi tidak dihukum mati. Selama masih menjadi hukum positif, banyak kemungkinan kasus-kasus besar akan dijatuhi hukuman mati," tambahnya.

Hakim pun, lanjut Suhadi, dalam memberikan vonis mati sangat teliti dan berpijak pada UU No 35/2009 tentang Narkotika. Hakim pun tidak akan semena-mena dan menelaah apakah tersangka merupakan pengedar atau kurir. Pada kesempatan berbeda, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, berpendapat pelaku dalam bisnis narkoba memang perlu diganjar hukuman mati karena kejahatan narkoba membunuh secara perlahan. Menurutnya, anggapan hukuman mati tidak beradab mengada-ada karena dengan hukuman seumur hidup tidak akan memberi efek jera. Selain itu, ongkos menghidupi para terpidana narkoba memberatkan negara, sehingga lebih baik digunakan untuk pembangunan pusat rehabilitasi.

"Eksekusi mati yang dipublikasikan itu bagus jadi perhatian internasional. Untuk menyampaikan pesan kepada cukong-cukong narkoba di luar negeri supaya tidak main-main dan berbisnis di Indonesia. "Selain pemberian vonis mati, sebut Mudzakir, kata kunci pemberantasan narkoba ada di aparat penegak hukum, petugas LP, jaksa, dan kepolisian. Penegak hukum harus tegas kepada para bandar dengan tidak berkompromi sekecil apa pun dengan para bandar narkoba. "Kalau masih main-main, seharusnya yang dieksekusi bukan hanya pengedarnya, melainkan juga aparat penegak hukum yang ikut membantu dalam bisnis tersebut," tegasnya. Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menganggap dukungan masyarakat terhadap eksekusi mati terpidana narkoba sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia mencontohkan kasus keterlibatan petugas LP dalam bisnis narkoba Freddy Budiman perlu dihentikan. Pemerintah juga harus aktif mengedukasi bahaya narkoba kepada anak muda.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya