MAHKAMAH Agung (MA) tidak dapat menjamin apakah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dapat dikeluarkan sebelum batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 28 Juli 2015. Pasalnya, MA tidak ingin ikut campur dalam proses sengketa di PTUN terkait dengan kepengurusan kembar yang dihadapi Golkar dan PPP. “Ya tidak bisa dijamin, tergantung proses pengadilannya, tidak bisa dipacu dan diperintahkan MA supaya cepat, harus pengadilannya sendiri. MA memberi kepercayaan ke peradilan di bawah,†jelas juru bicara MA Suhadi saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut Suhadi, cepat atau tidaknya proses peradilan tidak semata-mata ditentukan lembaga peradilan, tetapi juga oleh para pihak yang bersengketa, apakah menerima keputusan atau tidak. "Tergantung pencari keadilannya bagaimana, begitu terima putusan apakah langsung mengajukan kasasi, maka bisa lebih cepat. Akan tetapi, kalau dia tunggu tenggat dan pikir-pikir dulu, ya, makin lama," ujarnya. Meski demikian, Suhadi yakin kasus yang melibatkan Golkar dan PPP akan cepat diputus majelis hakim karena putusan hakim telah ditunggu banyak pihak dan menjadi perhatian publik.
"Itu dengan sendirinya, tidak perlu ditegur, dia harus berpendirian lebih cepat lebih baik, dan juga harus menyadari putusannya ditunggu. Namun, di satu sisi, dia harus teliti betul karena putusannya langsung dikonsumsi publik, proses itu tidak bisa prematur," tukasnya. Jika majelis hakim lamban dalam mengeluarkan putusan, sebut Suhadi, mereka akan mendapat sanksi moral dan teguran dari khalayak karena kelancaran pilkada serentak juga ditentukan putusan hakim yang akan menjadi dasar bagi KPU untuk menentukan kepengurusan yang sah untuk mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
KPU pada Kamis (30/4) menetapkan aturan bagi partai politik yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah dalam pilkada serentak 5 Desember 2015. Berdasarkan aturan yang dimuat dalam peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan, proses verifi kasi KPU terhadap parpol yang mengalami konflik kepengurusan akan dilakukan dalam beberapa tahap. Langkah pertama, KPU akan mengecek kepengurusan parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM). Jika surat keputusan (SK) Kemenkum dan HAM bagi parpol tertentu tengah digugat ke pengadilan, KPU akan menunggu sampai keluar putusan pengadilan yang in kracht.
Namun, jika belum ada keputusan in kracht hingga tiba masa pendaftaran calon pada 26–28 Juli 2015, KPU mendorong parpol yang berkonfl ik untuk melakukan islah. Dari hasil islah tersebut pihak yang bersengketa diminta membuat akta perdamaian dan selanjutnya menyusun kepengurusan bersama untuk didaftarkan ke Kemenkum dan HAM. Namun, KPU belum bisa memberikan jawaban pasti soal pihak yang dinyatakan berhak mendaftar jika putus an pengadilan belum in kracht dan parpol bersengketa belum mencapai islah hingga pendaftaran ditutup 28 Juli. "Nanti kita lihat, tapi dugaan ka mi parpol yang berkonflik akan mencapai islah, itu juga akan te rus kami dorong," ucap komisioner KPU Arief Budiman.