WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan akan mengusulkan hari khusus legislasi guna mengejar realisasi target program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. "Prolegnas prioritas tahun 2015 sebanyak 37 RUU, tapi sampai masa sidang ketiga tahun 2014-2015, DPR baru menyelesaikan delapan UU," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/4). Bahkan, pada masa persidangan ketiga, 23 Maret hingga 24 April 2015, tidak ada satu pun RUU yang selesai dibahas dan disetujui menjadi UU. Pada masa persidangan itu, DPR hanya menyetujui Perppu No 1 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU.
Menurutnya, salah satu penyebabnya ialah masa persidangan semakin pendek dan masa reses ditambah dari empat kali menjadi lima kali setahun. Karena itu, ia akan mengusulkan reses tetap lima kali, tapi waktunya dipersingkat dari sebulan menjadi dua pekan. Selain itu, dia juga mengusulkan hari khusus legislasi, saat kegiatan anggota DPR pada hari itu hanya membahas RUU. Menurut dia, DPR periode 2009-2014 memiliki hari khusus legislasi, yakni Jumat, tapi DPR periode 2014-2019 belum menetapkan hari khusus legislasi.
Dalam menanggapi hal itu, peneliti senior dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan hari khusus legislasi bukanlah jawaban untuk menyelesaikan persoalan kinerja DPR di bidang legislasi. Pasalnya, persoalan mendasar yang membuat citra dan kinerja DPR tidak masimal ialah tidak adanya sistem punishment yang mengatur aktivitas dan produktivitas anggota dewan.
"Kita tidak punya sistem punishment langsung kepada anggota DPR. Momentum punishment hanya terjadi saat pemilu. Itu pun sulit dilakukan karena informasi soal kinerja anggota tidak terekspose sampai daerah pemilihan. Tak mengherankan jika anggota berkinerja buruk masih terus terpilih dari dalam pemilu," tegasnya, kemarin. Ia menambahkan, negara tidak menyediakan ruang bagi rakyat untuk menghukum wakil mereka selama menjabat. "Paling banter rakyat bisa meminta pertanggungjawaban langsung kepada anggota pada saat berkunjung di masa reses," cetusnya.