Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM advokasi Novel Baswedan menilai vonis 2 tahun kurungan penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara untuk kedua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menunjukan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada korban kejahatan.
"Proses persidangan ini menunjukkan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada korban kejahatan," kata Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, Jakarta, Jumat (17/7).
Berkaca dengan apa yang terjadi pada Novel, ia pun berpandangan bahwa di masa yang akan datang para penegak hukum, khususnya penyidik KPK, akan selalu dibayang-bayangi oleh teror yang pada faktanya tidak pernah diungkap tuntas.
"Terlebih lagi korban kejahatan dalam perkara ini adalah penegak hukum. Maka dari itu, kami meyakini, di masa yang akan datang para penegak hukum, khususnya Penyidik KPK, akan selalu dibayang-bayangi oleh teror yang pada faktanya tidak pernah diungkap tuntas oleh negara," imbuhnya.
Atas pertimbangan tersebut, maka Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara karena selama ini mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu.
"Pascaputusan hakim, Presiden harus segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan," tuturnya.
Baca juga : Putusan Kasus Novel Siratkan Perlunya TGPF Ungkap Dalang
Ia berdalih pembentukan tim pencari fakta dirasa perlu karena penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini.
"Dengan hormat kami ingatkan Bapak Presiden bahwa Kapolri dan Kejagung berada di bawah langsung presiden karena tidak ada kementerian yang membawakan kedua lembaga ini. Baik buruk penegakan hukum adalah tanggung jawab langsung presiden yang akan terus tercatat dalam sejarah negara hukum Republik Indonesia," ucapnya. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved