Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Putusan Kasus Novel Siratkan Perlunya TGPF Ungkap Dalang

Cahya Mulya
17/7/2020 13:55
Putusan Kasus Novel Siratkan Perlunya TGPF Ungkap Dalang
Penyidik senior KPK Novel Baswedan.(ANTARA/APRILLIO AKBAR)

VONIS rendah terhadap dua terdakwa penyerang Penyidik KPK Novel Baswedan menambah kuat bahwa kasus ini membutuhkan tim gabungan pencari fakta (TGPF). Terdapat tiga landasan yang menuntut presiden membentuk tim itu guna melahirkan keadilan dalam penegakan hukum perkara ini.

"Alasannya, putusan hanya membenarkan tuntutan penuntut umum dan belum mengungkap pelaku intelektual. Putusan terhadap terdakwa yang diduga penyerang Novel Baswedan tidaklah mengejutkan Wadah Pegawai KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan resmi, Jumat (17/7).

Ia mengatakan fakta yang disajikan oleh penuntut umum didasarkan hasil kerja penyidik kepolisian yang hanya lebih banyak didasarkan pada pengakuan dari terdakwa. Fakta itu seakan tidak mengelaborasi alat bukti lainnya. Termasuk, amicus curiae yang dikirimkan organisasi masyarakat sipil, keterangan saksi korban maupun Tim Pencari Fakta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Kedua, kata Yudi, putusan persidangan yang hanya memberi vonis maksimal dua tahun penjara kepada terdakwa  tidak dapat menjadi akhir dari pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan. Berdasarkan fakta yang ada, putusan pengadilan tersebut masih menyisakan lubang didasarkan fakta yang terjadi, termasuk dari keterangan saksi-saksi maupun temuan dugaan maladministrasi terkait prosedur penanganan kasus Novel Baswedan.

"Termasuk jenis cairan yang digunakan sampai penanganan alat bukti. Hal tersebut membuat Wadah Pegawai KPK akan secara terus menerus mendorong pengungkapan kasus penyerangan ini sampai terbongkarnya serangan yang terjadi secara sistematis dan terencana ini sampai level pelaku intelektual," jelasnya.

Baca juga:  Penyerang Novel Terbukti Bersalah

Selanjutnya, Yudi mengatakan rasa keadilan bagi korban dan jaminan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi belum terpenuhi melalui penegakan hukum yang ada sehingga diperlukan upaya serius dari presiden. 

Berulangkali berbagai peringatan baik nasional maupun internasional dilakukan untuk mendorong pengungkapan kasus ini. Akan tetapi, pada akhirnya proses penegakan hukum yang ada masih belum dapat memberikan keadilan bagi korban karena memungkinkan pelaku sesungguhnya berpotensi masih belum dimintakan pertanggungjawaban. 

Baca juga: Komnas HAM: Pengungkapan Kasus Novel Baswedan Cacat Proses

Hal tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap keadilan bagi korban tetapi juga jaminan pemberantasan korupsi ke depan yang independen yang membutuhkan jaminan rasa aman atas upaya nyata membunuh kerja pemberantasan korupsi. Padahal jaminan itu masuk dalam Jakarta Principles yang merupakan pelaksanaan komitmen negara atas ratifikasi UNCAC. 

Oleh karena itu, menurut Yudi, dibutuhkan adanya pencarian fakta yang bersifat independen dan bebas dari potensi konflik kepentingan dengan pembentukan tim gabungan pencari fakta.

"Kami Wadah Pegawai KPK memandang bahwa putusan ini semakin mengukuhkan urgensi agar Presiden Republik Indonesia segera membentuk Tim Gabungan Pencari fakta (TGPF) untuk menunjukan komitmen serius atas pemberantasan korupsi. TGPF yang terdiri dari berbagai unsur independen serta bebas kepentingan untuk bertanggungjawab langsung kepada presiden menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini," pungkasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya