KPK Geledah Kantor Bupati Labuanbatu Utara

Dhika Kusuma Winata
14/7/2020 21:06
KPK Geledah Kantor Bupati Labuanbatu Utara
Korupsi(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di kantor Bupati Labuanbatu Utara, Sumatra Utara, Selasa (14/7).

Penggeledahan itu terkait penyidikan baru atau pengembangan perkara suap dana perimbangan daerah yang sebelumnya telah menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti terkait penyidikan yang dilakuka atas pengembangan perkara dengan nama terpidana Yaya Purnomo," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (14/7).

Penggeledahan tim komisi antirasuah itu dilakukan di beberapa tempat di antaranya di kantor Bupati Labuanbatu Utara dan rumah pengusaha berinisal Ml alias A di Kabupaten Asahan. Dari penggeledahan itu, Ali Fikri mengatakan penyidik memeroleh sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.

"Berikutnya Penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan izin sita kepada Dewan Pengawas KPK," imbuh Ali Fikri.

Baca juga : KPK-Kemendes Teken MoU Pengawasan Dana Desa

Meski begitu, KPK belum mengungkap detail kasus dan pihak-pihak yang menjadi tersangka. Pengumuman tersangka baru akan dilakukan saat penahanan. Pada 10 Juni lalu, tim penyidik KPK telah memulai pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut.

"Konstruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali.

Pada perkara Yaya Purnomo, mantan kepala seksi di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu itu divonis 6,5 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Dalam putusan pengadilan, Yaya terbukti bersalah atas dua dakwaan. Pertama, terbukti menerima uang dari Bupati Lampung Tengah Mustafa. Pada dakwaan kedua, ia dinyatakan menerima gratifikasi terkait DAK di sejumlah kabupaten, salah satunya terkait DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2018. Gratifikasi tersebut terkait pemberian informasi penganggaran DAK. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya