MK Gugurkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada

Antara
07/3/2016 18:03
MK Gugurkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada
(MI/M IRFAN)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan uji materi Pasal 74 Ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait dengan rekening khusus dana kampanye.

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon gugur," ujar Ketua Majelis 0Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Senin (7/3).

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, para pemohon tidak bersungguh-sungguh terhadap permohonan mereka karena tidak hadir dalam
persidangan dan tidak menyampaikan secara resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka.

Adapun pemohon dari perkara uji materi ini ialah Guntur Abdurrahman, Adam Malik, Jefrinaldi, dan Farizi Fadillah.

Sebelumnya, para pemohon mendalilkan bahwa UU Pilkada tidak mengatur secara terbuka terkait dengan konsekuensi hukum bagi para pasangan calon kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan Pasal 74 Ayat (3) tersebut.

Hal ini terkait dengan dua pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat, yaitu Muslim Kasim-Fauzi Bahar serta Irwan Prayitno-Nasrul Abit, yang tidak memiliki rekening khusus dana kampanye.

Menurut pemohon, jika ketentuan tersebut dimaknai sebagai ketentuan yang tidak harus dilaksanakan, maka pelanggaran atas ketentuan tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya