KPU Mengacu pada Putusan In Kracht

Putra Ananda
02/5/2015 00:00
KPU Mengacu pada Putusan In Kracht
(ANTARA/Fouri Gesang Sholeh)
SETELAH melalui pembahasan alot mulai Kamis (30/4) hingga Jumat (1/5) dini hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan bahwa pihaknya akan mengacu pada SK Kementerian Hukum dan HAM dalam menentukan calon kepala daerah yang diajukan oleh partai politik bersengketa.

Berkenaan dengan hal itu, KPU memastikan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada undang-undang dan menolak rekomendasi peraturan KPU (PKPU) yang disodorkan oleh Panja Komisi II DPR.

Bila SK Kemenkum dan HAM terkait registrasi kepengurusan parpol sedang menjadi objek sengketa di pengadilan (PTUN), KPU akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

"Kalau bersengketa di peng-adilan, KPU akan berpegang pada keputuan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik seusai rapat pleno KPU, Jumat dini hari.

Oleh karena itu, kata Husni, KPU sejauh ini belum memastikan pihak mana dari parpol bersengketa yang berhak mengajukan calon karena belum ada keputusan pengadilan yang in kracht.

Berkenaan dengan itu pula, sambungnya, KPU mendorong parpol bersengketa agar segera menempuh jalan islah sebelum batas waktu pendaftaran calon kepala daerah berakhir.

"Dalam hal proses peradil-an yang masih berjalan atau belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, KPU memberi kesempatan bagi parpol bersengketa untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah," imbaunya.

Husni menilai, baik Golkar maupun PPP, mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa mengikuti pilkada serentak yang akan berlangsung 9 Desember mendatang.

Ia pun yakin kedua parpol tersebut bisa menyelesaikan konflik internal melalui islah.

"Mereka masih punya kesempatan untuk islah. Kita meyakini mereka bisa islah."

Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika internal parpol sudah menemukan kata sepakat untuk islah, kepengurusan yang lahir dari hasil kesepakatan tersebut tetap harus didaftarkan untuk memperoleh SK Kemenkum dan HAM.

Selanjutnya, KPU dalam rapat pleno itu telah menyetujui 10 PKPU yang akan menjadi aturan teknis pelaksanaan pilkada serentak.

PKPU itu akan segera diserahkan ke Kemenkum dan HAM untuk diundangkan. Sebelumnya, sudah ada tiga PKPU yang telah diundangkan oleh Kemenkum dan HAM.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan sikap KPU tersebut merupakan wujud kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kami lembaga yang mandiri.

"Jadi, kami menentukan apa yang kami yakini dan sesuai dengan peraturan yang kami yakini," tandasnya.

Perlu perbaikan
Berkenaan dengan itu pula, KPU meminta Kementerian Dalam Negeri memperbaiki Permendagri Nomor 44/2015 tentang Anggaran Pilkada. Pasalnya, aturan tersebut belum sesuai dengan UU Pilkada.

"Masih ada beberapa keku-rangan. Ternyata isinya belum sesuai dengan undang-undang. Kita kemarin sudah menulis surat ke Kemendagri agar bisa segera diperbaiki," ucap Hadar.

Permendagri 44 Tahun 2015 merupakan hasil revisi atas Permendagri Nomor 57 Tahun 2009. Namun, KPU melihat masih ada kekurangan pada lampiran.

"Sekarang kan tidak ada kartu pemilih, tapi ternyata masih ada di permen. Lalu kita sudah tidak ada proses di kelurahan, tapi masih ada form kelurahan." urai Hadar. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya