KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat petunjuk baru dari kasus suap yang menjerat Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 Sutan Bhatoegana.
Petunjuk itu terus didalami penyidik KPK guna menjerat anggota Komisi VII yang lain.
Dalam surat dakwaan terhadap Bhatoegana di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) beberapa waktu lalu terungkap bahwa mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno mempersiapkan amplop berkode (P) untuk pimpinan, (A) untuk anggota, dan (S) sekretariat.
"Itu salah satu petunjuk. Harus ditambahkan lagi dengan bukti-bukti lain. Sampai saat ini, penyidik dan penuntut baru menduga yang kuat (buktinya) untuk Sutan Bhatoegana," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/4).
Bhatoegana berstatus tersangka perkara suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia diduga menerima US$140 ribu dari Waryono Karno dan sejumlah dakwaan lainnya.
Priharsa memastikan penyidik tidak hanya berhenti pada Bhatoegana.
Dugaan bahwa sejumlah anggota Komisi VII DPR ikut menikmati duit 'haram', tegas Priharsa, tidak akan didiamkan.
"Namun, kami baru menemukan sebatas dugaan pemberian kepada Bhatoegana," tukasnya.
Ia mengatakan fakta-fakta persidangan dalam kasus tersebut akan terus dicermati KPK.
"Untuk pastinya (soal keterlibatan anggota lainnya), saya belum tahu. Namun, penyidik KPK membutuhkan bukti utama dugaan aliran dari dan ke Bhatoegana," papar Priharsa.
Di sisi lain, anggota tim penasihat hukum Sutan, Budi Nugroho, mempertanyakan tidak dimasukkannya nama pimpinan atau anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 dalam surat dakwaan Bhatoegana.
Itu disampaikan Budi dalam nota keberatan (eksepsi), Senin (20/4).
Menurut dia, pimpinan dan anggota Komisi VII DPR masa bakti 2009-2014 lainnya harus ikut menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara tersebut.
"Karena susunan struktur pada Komisi VII ialah kolektif kolegial," tegasnya.