Vonis Mati masih Diperlukan

Ind/Pol/Nur/Ant/P-5
02/5/2015 00:00
Vonis Mati masih Diperlukan
(DOKMI)
MANTAN Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai vonis hukuman mati masih diperlukan di Indonesia terkait kasus kejahatan luar biasa seperti peredaran narkoba.

Namun, ia meminta para hakim tetap berhati-hati menjatuhkan vonis tersebut.

"Belanda yang mewariskan KUHP pun sudah menghapus hukuman mati. Namun, saya menilai Indonesia masih butuh. Yang terpenting, hakim harus seratus kali berhati-hati untuk menjatuhkan hukuman mati," ujarnya di Bengkulu, Kamis (30/4).

Menurut Ketua Dewan Pers itu, lebih baik membebaskan orang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah.

Bagi hakim yang ragu-ragu, tambah dia, seharusnya tidak menjatuhkan hukuman yang maksimum kepada pelaku kejahatan.

"Kedepankan prinsip kehati-hatian. Seperti kasus Mary Jane asal Filipina, ada informasi beredar bahwa yang bersangkutan pernah diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum dan penerjemah. Ini sangat fatal dalam sistem peradilan," kritiknya.

Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan, Mary Jane belum dieksekusi mati bersama sejumlah terpidana lain karena Maria Kristina Sergio yang diduga merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia menyerahkan diri bersama suaminya, Julius Lacanilao.

Meski demikian, pemerintah tak akan mengizinkan Mary Jane bersaksi di Filipina.

Aparat hukum Filipina, kata Kalla, boleh memeriksa Mary Jane di Indonesia.

"Karena dia dalam keadaan terhukum di Indonesia," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/4).

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan proses hukum tidak akan menghalangi eksekusi terhadap para terpidana mati.

Menurutnya, status Mary Jane sebagai terpidana mati sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat mengubah putusan vonis mati yang sudah ada.

"Yang perlu dipahami kemarin yang ditunda eksekusinya bukan putusannya," ujar Prasetyo.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengapresiasi penundaan eksekusi terhadap Mary Jane.

Menurut dia, pemerintah memang perlu mempertimbangkan beberapa faktor, yakni kemungkinan Mary Jane merupakan korban human trafficking yang diperalat untuk menyelundukan narkoba ke Indonesia.

"Kita berikan suatu ruang. Apalagi, ada perbedaan keputusan di Filipina dan Indonesia. Yang harus kita incar ialah bandar-bandarnya bukan pion-pionnya," jelasnya.

Fadli sepakat Indonesia harus menegakan hukum, termasuk mengenai pelaksanaan hukuman mati meksi itu sangat dilematis.

"Intinya, pemerintah harus menegakkan hukum kendati dilematis," tegas dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya