Kontrol bagi Penegak Hukum

Nur Aivanni
02/5/2015 00:00
Kontrol bagi Penegak Hukum
(MI/SUSANTO)
PENEGAK hukum harus lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek praperadilan merupakan peringatan agar polisi, jaksa, dan KPK berhati-hati.

"Penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus secara hati-hati. Perluasan objek praperadilan menjadi kontrol bagi penegak hukum," kata politikus asal PDI Perjuangan itu kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut dia, putusan MK yang mengabulkan uji materi UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 huruf a merupakan bentuk koreksi setelah mendapat masukan dari masyarakat bahwa para penegak hukum masih mungkin keliru.

"Kini tidak hanya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan saja yang menjadi objek praperadilan. Penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan juga bisa digugat," tuturnya.

Ia pun mengingatkan lembaga pengadilan untuk bersiap diri terhadap potensi banyaknya gugatan praperadilan.

"Banyak keluhan terhadap penegak hukum. Pengadilan harus siap," terangnya.

Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan yang akan paling banyak digugat ke pengadilan.

Kedua institusi itu paling kerap bersentuhan dengan masyarakat.

"Kalau KPK sedikit (yang menggugat). Prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara," tandasnya.

Putusan MK tersebut, diakuinya, juga mendorong DPR untuk segera membahas RUU KUHP dan RUU KUHAP.

"Revisi kedua undang-undang itu akan disinkronkan dengan undang-undang lain," ucap dia.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

Menurut Arsul, putusan tersebut akan memacu penegak hukum bekerja lebih profesional.

"Masyarakat tidak perlu paranoid. Ini justru akan memacu aparat bekerja secara profesional," imbuhnya.

MA beri peringatan

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi meminta Komisi Yudisial segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap Sarpin Rizaldi, hakim tunggal gugatan praperadilan kasus mantan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau mau becermin, putusan Sarpin (yang mengabulkan gugatan Budi) dibenarkan MK. Semestinya KY segera menghentikan investigasi karena sudah terjawab dengan putusan MK. Budi Gunawan berhak menggugat KPK ke pengadilan karena dijadikan tersangka," ucap Suhadi.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHP, jika dalam proses pemeriksaan ada perubahan UU, yang berlaku ialah yang menguntungkan bagi terdakwa.

"Hakim Sarpin merupakan tergugat dalam kasus pelanggaran kode etik," terangnya.

Namun, KY menegaskan, proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Sarpin tetap berjalan.

Menurut Komisioner KY Imam Anshori Saleh, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan produk hukum yang tidak berlaku surut.

"Acuannya bukan putusan MK, tetap yang lama," ujar Imam Anshori. (Nyu/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya