Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEKERASAN seksual akhir-akhir ini makin mengkhawatirkan. Belum lama ini polisi menangkap dua wna yang terlibat dalam kekerasan seksual,terutama korban disebut masih di bawah umur. Lalu bagaimana DPR menanggapi soal RUU PKS yang sedang dibahas prolgnas? Berikut wawancara wartawan Media Indonesia dengan Maman Imanulhaq Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB.
Berikut petikan wawancaranya:
DPR memutuskan mencabut Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Apa alasan yang melatarbelakangi DPR hingga akhirnya mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020?
Salah satu alasan dicabutnya RUU PKS dari Prolgenas Prioritas 2020 ialah karena masih belum rampungnya Rancangan Undang- Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Kita memang sedang menunggu pengesahan revisi UU KUHP yang terkait dari sisi penjatuhan sanksi (hukuman untuk pelaku).
Ketika RUU KUHP disahkan DPR, apakah pembahasan RUU PKS bisa dilanjutkan dan masuk ke Prolegnas prioritas 2021?
Ketika revisi Undang-Undang KUHP ini disahkan, baru kemudian RUU PKS bisa masuk dalam prolegnas prioritas.
Selain itu, apa ada hal lain yang menjadi penghalang dalam pembahasan RUU PKS?
Faktor lain yang menjadi ganjalan dalam pembahasan rancangan peraturan perundangan tersebut ialah belum disepakatinya judul dan defi nisi kekerasan seksual, serta pemidanaan.
Hingga kini, para anggota dewan belum satu suara tentang judul dan defi nisi kekerasan seksual yang tertuang dalam draf RUU PKS.
Maksudnya belum sepakat itu seperti apa?
Dalam pola pikir mainstream kelompok konservatif, ada anggapan bahwa beberapa tindakan seksual bisa dianggap bukan kekerasan seksual. Padahal, di situ menurut mereka, hukum agama tetap harus ditegakkan. Itu juga jadi perdebatan kita, perdebatan soal defi nisi kekerasan seksual itu. (Pra/P-5)
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
KEPALA Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan bahwa keterbatasan alokasi anggaran daerah menjadi salah satu penyebab polemik KJMU.
Polemik sempat terjadi ketika insiden bendera negara peserta, termasuk Indonesia, yang dikibarkan terbalik ketika latihan seremoni pembukaan pekan lalu.
Surat Kemendagri dan Pj Gubernur Papua Tengah sangat jelas yaitu membatalkan SK mutasi yang dikeluarkan dan mengembalikan ASN yang dimutasi pada jabatan semula.
Biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP), menjadi lebih mahal dan lebih sulit untuk diperoleh karena dimonopoli satu organisasi.
Substansi RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan didukung beberapa undang-undang yang masih relevan misalnya UU No. 38 tahun 2014.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved