Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH akan tetap memperjuangkan Rancang an Undang- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU itu harus menjadi priotitas demi mengurangi angka kasus kekerasan seksual di Tanah Air.
“Ada perubahan strategi. Tapi, ini tetap menjadi prioritas. Kementerian PPPA akan terus memantau dan mendukung agar RUU ini cepat selesai karena ini menjadi satu strategi untuk menurunkan kasus kekerasan, terutama pada perempuan dan anak,” ujar Staf Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ulfah Mawardi.
Jika disahkan, RUU itu akan menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan korban kekerasan seksual. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki UU yang mengatur kekerasan seksual secara khusus dan menyeluruh. UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang selama ini dijadikan senjata tidak bisa mengakomodasi kekerasan seksual yang terjadi di luar ranah rumah tangga.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga tidak bisa diandalkan. Pasalnya, itu hanya fokus pada pemidanaan pelaku. KUHP tidak memuat pasal-pasal hak pemulihan dan perlindungan bagi korban, serta tidak mengatur rehabilitasi bagi pelaku.
Di sisi lain, kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data KPPPA, per 15 Juni 2020, terdapat 5.179 kasus kekerasan dengan 4.033 korban ialah perempuan. Sejak 2017 hingga saat ini, terdapat 14.836 kasus kekerasan seksual dan membutuhkan penanganan khusus, baik dari segi hukum acara tindak pidana maupun pemulihan dan perlindungan bagi korban.
“Melihat semakin maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, saya berharap DPR dapat memasukkan kembali RUU PKS dalam Prolegnas prioritas 2020. Serta segera mengesahkan payung hukum yang dapat melindungi perempuan dan anak itu,” ucap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
Sumber : LPSK/Tim Riset MI-NRC
Bukan pertama
Secara terpisah, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, penundaan pembahasan RUU PKS yang bukan kali pertama dilakukan DPR. Tak mengherankan jika itu menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar anggota DPR belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual.
“Padahal, RUU PKS merupakan Program Legislasi Nasional prioritas sejak 2014. Saat itu, RUU ini bahkan menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah,” ucap Mariana, dalam keterangan resmi, Jakarta, kemarin.
Ia pun menyayangkan langkah yang telah diambil DPR RI tersebut. Disebutnya, RUU PKS sangat dibutuhkan masyarakat karena menurutnya kasus kekerasan seksual hingga saat ini terus meningkat.
Dijelaskannya, berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, pelaporan kasus kekerasan seksual di tahun 2019 mencapai 4.898 kasus kekerasan seksual. *Sementara itu, Taufik Basari, anggota Badan Legislatif (Baleg), mengatakan dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas atas permintaan Komisi VIII.
Namun, Taufik mengaku NasDem akan terus mendorong RUU ini karena perlu peran negara dalam mengatasi kekerasan seksual yang terus meningkat.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan RUU PKS dibuat dan diusulkan bukan tanpa alasan dan kajian yang mendalam. “RUU ini dibuat berdasarkan kajian dan pengalaman para korban bagaimana mereka menghadapi proses hukum itu sendiri. Ada tujuan besar sebagai upaya pencegahan agar kekerasan seksual bisa diantisipasi, juga bagaimana mekanisme penanganan dan perlindungan dilakukan,” ujar Lestari, dalam webinar berjudul RUU PKS Hapus atau Lanjut, kemarin.
Lestari mengatakan RUU PSK disusun dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang belum bisa tertangani dan diselesaikan lewat jalur pengadilan. Banyak pelaku yang tidak berhasil dijerat hukum karena tidak adanya payung hukum yang kuat untuk dikenakan ke pelaku. (Pra/Uta/Pro/P-5)
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
KEPALA Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan bahwa keterbatasan alokasi anggaran daerah menjadi salah satu penyebab polemik KJMU.
Polemik sempat terjadi ketika insiden bendera negara peserta, termasuk Indonesia, yang dikibarkan terbalik ketika latihan seremoni pembukaan pekan lalu.
Surat Kemendagri dan Pj Gubernur Papua Tengah sangat jelas yaitu membatalkan SK mutasi yang dikeluarkan dan mengembalikan ASN yang dimutasi pada jabatan semula.
Biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP), menjadi lebih mahal dan lebih sulit untuk diperoleh karena dimonopoli satu organisasi.
Substansi RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan didukung beberapa undang-undang yang masih relevan misalnya UU No. 38 tahun 2014.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved