PEMBERANTASAN korupsi harus dilakukan bersinergi antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberantasan korupsi juga harus dilakukan tanpa pernyataan-pernyataan yang dapat memicu timbulnya kontroversi dalam masyarakat.
Itulah perintah Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Presiden mengungkapkan hal itu terkait dengan proses hukum terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar tidak ditahan dan meminta agar diproses hukum yang transparan dan adil," kata Jokowi seusai salat Jumat di Masjid Kota Barat, Kota Surakarta, Jawa Tengah, kemarin.
Novel Baswedan ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Utara sekitar dini hari, kemarin, oleh anggota Bareskrim Polri.
Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal di Polres Bengkulu pada 2004.
Sejumlah kalangan melihat penangkapan terhadap Novel merupakan tindak kriminalisasi.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting menilai hal itu bagian dari kriminalisasi yang terjadi pasca-KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Ia menambahkan, proses penangkapan dan penahanan itu mencederai prinsip due process of law dan melanggar hukum acara.
Dalam penangkapan dan pemeriksaan terhadapnya, sambung Miko, hak atas penasihat hukum tidak diberikan secara optimal kepada Novel Baswedan.
"Substansi kasus Novel Baswedan juga sarat kejanggalan dan motif balas dendam," ujar dia kemarin.
Seluruh pemimpin KPK dilaporkan sempat menyatakan berniat mengundurkan diri terkait dengan penangkapan itu.
Namun, Kabareskrim Irjen Budi Waseso mengatakan, secara prosedural Novel memang harus ditangkap.
"Karena sudah dipanggil dua kali tidak memenuhi panggilan, lalu menghindar," kata Budi, kemarin.
Wapres Jusuf Kalla menganggap penangkapan Novel bukan tindakan kriminalisasi.
"Kriminalisasi itu tak ada kasus, tetapi diada-adakan. Kalau ada kasus kemudian diperiksa, itu bukan kriminalisasi," ujar JK di Mabes Polri, kemarin.
JK yang dalam kesempatan itu didampingi Kapolri Badrodin Haiti, Kabareskrim Budi Waseso, dan Menaker Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan permasalahan Novel merupakan perkara biasa.
Novel mesti mengikuti proses hukum yang berlaku.
Namun, JK mengingatkan itu harus dilakukan transparan.
Setelah ditangkap, kemarin, Novel dilaporkan dibawa ke Pantai Panjang, Bengkulu, untuk dilakukan rekonstruksi kejadian.