Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) 2020. Komisioner Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan seleksi sempat tertunda enam bulam akibat pandemi covid-19. Selama seleksi, KY memastikan menerapkan protokol kesehatan.
Ia menjelaskan hanya akan membuka rekrutmen untuk tiga kamar di MA yakni Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, berjumlah enam orang, satu Hakim Agung ad hoc Tindak Pidana Korupsi, dan 2 orang Hakim Agung ad hoc Hubungan Industrial. Pembukaan itu dilakukan karena kebutuhan yang sangat mendesak untuk posisi-posisi tersebut.
"Hakim Agung Ad hoc kamar Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dan Hakim Agung ad hoc industrial ini akan pensiun dan usianya sudah lanjut, kesehatannya juga sangat menurun dan masa jabatannya akan habis pada akhir tahun," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/7).
Disampaikannya juga untuk Hakim Agung Kamar TUN bidang hukum pajak, saat ini hanya tersisa satu orang dan akan pensiun pada Maret 2021. Rekrutmen hakim mendesak dilakukan, sebab kasus-kasus hukum pajak merupakan yang paling besar di pengadilan kamar TUN di MA.
Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung RI, imbuhnya, MA membutuhkan 2 orang untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Sementara kebutuhan untuk hakim ad hoc di MA terdiri dari 6 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA, dan 2 orang hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
Merespon hal itu, ujar Aidul, Pimpinan KY telah melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi III DPR. Kedua lembaga sepakat pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dapat dimulai dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi covid-19. Bila ditunda, maka jangka waktu penundaan maksimal 6 bulan sejak diterimanya surat permohonan dari MA.
"Akhirnya disepakati pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung difokuskan untuk pengisian jabatan hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dan hakim ad hoc di MA," paparnya.
Menurut Aidul, seleksi tersebut menjadi tantangan bagi KY karena dilaksanakan dalam situasi pandemi. Ia memastikan bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA akan menerapkan protokol kesehatan.
"Karena situasi pandemi covid-19, KY betul-betul harus memperhitungkan keselamatan calon dan panitia," tegasnya.
Baca juga : Ketua MPR Minta Pemerintah Terapkan Lagi PSBB Transisi
KY juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat. Gugus Tugas mengungkapkan secara prinsip, pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA dapat dilaksanakan dengan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
Kendala lainnya ialah adanya pemotongan anggaran KY yang signifikan sehingga mempengaruhi pembiayaan yang dikeluarkan untuk pelaksanaan seleksi.
Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli- 30 Juli 2020. (P-5)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
DOSEN Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Umi Rozah, mendorong adanya pola rekrutmen hakim yang lebih tertata. Sebab, berkaca pada sejumlah kejadian suap terhadap hakim agung,
Setelah sempat tertunda, seleksi jilid dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) kini kembali dilanjutkan
DPR menyetujui pengukuhan tiga Hakim Agung hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh komisi III.
MA akan segera menyurati KY untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM.
Calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung kamar agama Imron Rosyadi.
KOMISI III DPR menuntaskan uji kelayakan sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA). Total hanya tiga calon hakim yang lolos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved