Ini Jejak Kasus Buronan Pembobolan Bank Maria Pauline Lumowa

Insi Nantika Jelita
09/7/2020 12:53
Ini Jejak Kasus Buronan Pembobolan Bank Maria Pauline Lumowa
Buronan pembobol kredit BNI sebesar 1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa (memakai rompi orange) saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekano-Hatta.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

PELAKU pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berhasil diekstradisi kembali ke Indonesia dari Serbia. Bagaimanakah jejak kasus buronan tersebut?

Dilansir dari Metro TV News, diketahui pada Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan dana senilai Rp1,7 triliun ke PT Gramarindo Group milik Maria Pauline dan Adrian Waworuntu.

Lalu, pada September 2003, Maria terbang ke Singapura sebulan sebelum ditetapkan tersangka. Pada 2009, keberadaan Maria Pauline terdeteksi di Belanda dan sering bolak balik ke Singapura.

Baca juga: Yasonna Sebut Proses Ekstradisi Maria Pauline Berjalan Lancar

Pada 2010 dan 2014, Pemerintah Indonesia mengajukan ekstradisi Maria Pauline Lumowa ke pemerintah Kerajaan Belanda.

Pada 16 Juli 2019, NCB Interpol Serbia menangkap Maria Pauline di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.

Pada 8 Juli 2020, buronan pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun itu diesktradisi dari Serbia.

Dalam konferensi pers, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan, selama 17 tahun, pemerintah Indonesia berusaha menangkap Maria Pauline Lumowa.

Maria kabur satu bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Maria yang telah menjadi warna negara Belanda sejak 1979 itu kemudian menuju Singapura dan Belanda.

"Atas nama pemerintah Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Serbia atas kerja sama dan bantuan yang diberikan oleh Presiden Serbia sehingga buronan ini bisa kita bawa," ungkap Mahfud MD, Kamis (9/7). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya