Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INTERNATIONAL NGO Forum on Indonesia Development (INFID) menyayangkan keputusan DPR RI yang mencabut Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki UU yang mengatur kekerasan seksual secara khusus dan menyeluruh.
UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang selama ini dijadikan senjata tidak bisa mengakomodasi kekerasan seksual yang terjadi di luar ranah rumah tangga.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga tidak bisa diandalkan. Peraturan itu hanya fokus pada pemidanaan pelaku.
Baca juga: RUU PKS Dilengserkan, Publik Gusar
KUHP tidak memuat pasal-pasal hak pemulihan dan perlindungan bagi korban serta tidak mengatur rehabilitasi bagi pelaku agar di masa yang akan datang tidak mengulanginya lagi.
Di sisi lain, kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Dalam kurun 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat 792% yang sebagian besar adalah kasus kekerasan seksual.
Adapun, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat, per 15 Juni 2020, terdapat 5.179 kasus kekerasan dengan 4.033 korban adalah perempuan.
Sejak 2017 hingga saat ini, terdapat 14.836 kasus kekerasan seksual yang terjadi dan membutuhkan penanganan khusus baik dari segi hukum acara tindak pidana maupun pemulihan dan perlindungan bagi korban.
INFID menilai RUU PKS sudah sangat mendesak untuk dibahas. Pasalnya, yang kerap menjadi korban bukan hanya kaum dewasa saja. Anak-anak pun tidak luput dari kejahatan seksual.
Berdasarkan data yang dihimpun lembaga tersebut, pada 2019, kasus kekerasan terhadap anak perempuan terjadi sebanyak 2.341 kali, meningkat 65% dari tahun sebelumnya.
Dari semua bentuk kekerasan yang dialami anak perempuan, inses (822 kasus) dan kekerasan seksual (792 kasus) merupakan yang tertinggi.
Berdasarkan seluruh data tersebut, INFID pun menginisiasi petisi untuk mendesar DPR RI memasukkan kembali RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2020 dan segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkannya.
"Karena saya, kamu, kita (siapapun) bisa menjadi korban! Jangan ada lagi korban kekerasan seksual tanpa keadilan! Jika negara tidak melindungi, lantas kepada siapa korban meminta perlindungan? Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," bunyi ajakan petisi tersebut. (OL-8)
Perimenopause adalah perjalan panjang menuju tahap menopause yang juga akhir masa reproduksi perempuan. Ini gejala dan cara mengatasinya.
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
Masalah irama jantung atau aritmia biasanya ditandai dengan gejala jantung berdebar tanpa alasan dan dalam keadaan tubuh tidak sedang beraktivitas.
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Ia memanfaatkan momen Hari Mangrove Sedunia dengan meluncurkan inisiatif Next Generation New Icon Gadis Antariksa.
Untuk menjadi versi terbaik mereka, kaum perempuan perlu memperkuat berbagai aspek seperti fisik, kecerdasan mental, spiritual, sosial, dan keluarga.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved