Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INTERNATIONAL NGO Forum on Indonesia Development (INFID) menyayangkan keputusan DPR RI yang mencabut Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki UU yang mengatur kekerasan seksual secara khusus dan menyeluruh.
UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang selama ini dijadikan senjata tidak bisa mengakomodasi kekerasan seksual yang terjadi di luar ranah rumah tangga.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga tidak bisa diandalkan. Peraturan itu hanya fokus pada pemidanaan pelaku.
Baca juga: RUU PKS Dilengserkan, Publik Gusar
KUHP tidak memuat pasal-pasal hak pemulihan dan perlindungan bagi korban serta tidak mengatur rehabilitasi bagi pelaku agar di masa yang akan datang tidak mengulanginya lagi.
Di sisi lain, kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Dalam kurun 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat 792% yang sebagian besar adalah kasus kekerasan seksual.
Adapun, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat, per 15 Juni 2020, terdapat 5.179 kasus kekerasan dengan 4.033 korban adalah perempuan.
Sejak 2017 hingga saat ini, terdapat 14.836 kasus kekerasan seksual yang terjadi dan membutuhkan penanganan khusus baik dari segi hukum acara tindak pidana maupun pemulihan dan perlindungan bagi korban.
INFID menilai RUU PKS sudah sangat mendesak untuk dibahas. Pasalnya, yang kerap menjadi korban bukan hanya kaum dewasa saja. Anak-anak pun tidak luput dari kejahatan seksual.
Berdasarkan data yang dihimpun lembaga tersebut, pada 2019, kasus kekerasan terhadap anak perempuan terjadi sebanyak 2.341 kali, meningkat 65% dari tahun sebelumnya.
Dari semua bentuk kekerasan yang dialami anak perempuan, inses (822 kasus) dan kekerasan seksual (792 kasus) merupakan yang tertinggi.
Berdasarkan seluruh data tersebut, INFID pun menginisiasi petisi untuk mendesar DPR RI memasukkan kembali RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2020 dan segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkannya.
"Karena saya, kamu, kita (siapapun) bisa menjadi korban! Jangan ada lagi korban kekerasan seksual tanpa keadilan! Jika negara tidak melindungi, lantas kepada siapa korban meminta perlindungan? Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," bunyi ajakan petisi tersebut. (OL-8)
WIC Jakarta sukses gelar Konferensi Biennial WCI ke-17. Fokus pada pemberdayaan perempuan, pendidikan, dan pelestarian warisan budaya di era transformasi.
PT IWIP mendobrak stigma gender di industri pertambangan melalui pelatihan operator alat berat dan lingkungan kerja inklusif bagi perempuan di Maluku Utara.
Dokter spesialis ingatkan pentingnya pap smear meski sudah vaksin HPV. Simak data kasus kanker serviks di Indonesia dan program skrining gratis Kemenkes.
Sindrom Turner adalah kelainan kromosom pada janin perempuan. Kenali gejala, risiko komplikasi, hingga langkah penanganan medis untuk optimalkan tumbuh kembang.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menjelaskan bagaimana pola asuh kritikal memicu self-stigma dan membuat perempuan sulit terbuka saat menghadapi masalah.
Psikiater dr. Elvine Gunawan memperingatkan bahaya PMDD saat menstruasi, terutama jika muncul keinginan menyakiti diri. Simak gejalanya di sini.
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved