Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Ombudsman RI Ahmad Suadi menilai proses pembuatan KTP elektronik (KTP El) buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra berpotensi maladministrasi hingga korupsi. Pihaknya akan mendalami dugaan ini bila nantinya terdapat pihak yang melaporkannya dan bila potensi itu terbukti maka pihak-pihak yang terlibat bisa terkena sanksi pemecatan.
"Saya heran dengan penerbitan KTP El Djoko karena proses penetapan NIKnya membutuhkan waktu lama terlebih bila terdapat notice buron. Bila ternyata NIKnya palsu ini, hal ini bukan hanya maladministrasi tapi juga ada potensi korupsi," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (6/7).
Ia mengatakan, instansi yang menangani data kependudukan perlu menganalisa NIK seseorang yang mengajukan permohon KTP El sebelum diterbitkan. Ketika bersangkutan memiliki NIK atau blangko data KTP sebelum pindah kewarganegaraan maka prosedurnya lebih rumit karena akan mengurus status WNI terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi, kata dia, pelayanan terhadap Djoko Tjandra cepat dan disebut hanya dilakukan dalam hitungan jam ini. Dengan begitu, maka banyak pertanyaan yang muncul seperti menyangkut kebenaran NIK yang digunakan Djoko Tjandra, status buron juga mestinya tertuang dalam data kependudukan dan tidak mudak untuk dibuka tanpa persetujuan aparat penegak hukum.
"Saya curiga juga ini ada potensi NIK yang digunakannya palsu dan bila itu terbukti masuk pelanggaran hukum. Selain itu juga hal ini berpotensi diikuti dengan praktik korupsi sehingga KTPnya bisa dicetak," kata dia.
Menurut dia, Ombudsman RI akan mendalami proses pembuatan KTP El oleh Djoko Tjandra bila terdapat pihak yang melaporkannya. "Hal ini untuk menedalami apakah terdapat pelanggaran administrasi atau tidak dan potensi lainnya seperti korupsi atau pemalsuan data. Bila itu terbukti maka kota akan serangkan hasilnya ke aparat penegak hukum dengan pihak yang bertanggung jawab selain terancam sanksi pemecatan juga pidana," pungkasnya.
Joko Tjandra diketahui berpindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi WN Papua Nugini selama buron. Joko Soegiarto Tjandra, mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020. Untuk mengajukan persyaratan PK, ada persyaratan pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP.
Berdasarkan data yang diberikan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Joko Tjandra melakukan perekaman data dan cetak KTPel di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Joko diketahui menjadi buronan dan berada di luar negeri hingga Mei 2020.
Namun seperti keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bahwa pihak imigrasi tidak mendeteksi kedatangan Joko Tjandra ke tanah air. Pada 8 Juni ia mendaftarkan PK ke MA menggunakan dokumen kependudukan baru. (OL-4)
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Dengan pencatatan ini maka kebutuhan pengecer elpiji 3 kg akan terdata sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Warga Depok yang masih menggunakan KTP DKI Jakarta diminta segera mengurus identitas sesuai dengan domisili masing-masing.
Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Anggota DPRD DKI menolak kebijakan penonaktifan KTP warga DKI di luar Jakarta
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved