Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Ombudsman RI Ahmad Suadi menilai proses pembuatan KTP elektronik (KTP El) buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra berpotensi maladministrasi hingga korupsi. Pihaknya akan mendalami dugaan ini bila nantinya terdapat pihak yang melaporkannya dan bila potensi itu terbukti maka pihak-pihak yang terlibat bisa terkena sanksi pemecatan.
"Saya heran dengan penerbitan KTP El Djoko karena proses penetapan NIKnya membutuhkan waktu lama terlebih bila terdapat notice buron. Bila ternyata NIKnya palsu ini, hal ini bukan hanya maladministrasi tapi juga ada potensi korupsi," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (6/7).
Ia mengatakan, instansi yang menangani data kependudukan perlu menganalisa NIK seseorang yang mengajukan permohon KTP El sebelum diterbitkan. Ketika bersangkutan memiliki NIK atau blangko data KTP sebelum pindah kewarganegaraan maka prosedurnya lebih rumit karena akan mengurus status WNI terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi, kata dia, pelayanan terhadap Djoko Tjandra cepat dan disebut hanya dilakukan dalam hitungan jam ini. Dengan begitu, maka banyak pertanyaan yang muncul seperti menyangkut kebenaran NIK yang digunakan Djoko Tjandra, status buron juga mestinya tertuang dalam data kependudukan dan tidak mudak untuk dibuka tanpa persetujuan aparat penegak hukum.
"Saya curiga juga ini ada potensi NIK yang digunakannya palsu dan bila itu terbukti masuk pelanggaran hukum. Selain itu juga hal ini berpotensi diikuti dengan praktik korupsi sehingga KTPnya bisa dicetak," kata dia.
Menurut dia, Ombudsman RI akan mendalami proses pembuatan KTP El oleh Djoko Tjandra bila terdapat pihak yang melaporkannya. "Hal ini untuk menedalami apakah terdapat pelanggaran administrasi atau tidak dan potensi lainnya seperti korupsi atau pemalsuan data. Bila itu terbukti maka kota akan serangkan hasilnya ke aparat penegak hukum dengan pihak yang bertanggung jawab selain terancam sanksi pemecatan juga pidana," pungkasnya.
Joko Tjandra diketahui berpindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi WN Papua Nugini selama buron. Joko Soegiarto Tjandra, mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020. Untuk mengajukan persyaratan PK, ada persyaratan pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP.
Berdasarkan data yang diberikan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Joko Tjandra melakukan perekaman data dan cetak KTPel di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Joko diketahui menjadi buronan dan berada di luar negeri hingga Mei 2020.
Namun seperti keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bahwa pihak imigrasi tidak mendeteksi kedatangan Joko Tjandra ke tanah air. Pada 8 Juni ia mendaftarkan PK ke MA menggunakan dokumen kependudukan baru. (OL-4)
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved