Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Buronon kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra kembali tidak hadir dalam sidang peninjaun kembali (PK) yang diajukanya. Ia mengaku masih menjalani perawatan.
Kuasa hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma menyerahkan surat keterangan dari Rumah Sakit (RS) di Kuala Lumpur, Malayasia. Surat menyatakan kliennya perlu menjalani masa penyembuhan.
"Mohon izin yang mulia sampai hari ini pemohon tidak bisa hadir masih sakit, kita kembali ada surat keterangan untuk pendukung," ujar Andi dalam persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin(6/7).
Baca juga : PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK Joko Tjandra
Andi meminta agar sidang dapat ditunda sampai klienya benar-benar sehat. Ia meminta sidang dapat dilakukan dua minggu lagi.
Permintaan itu disetujui majelis hakim Nazar Effriandi. Sidang PK yang diajukan Joko Tjandra akan kembali digelar pada Senin, 20 Juli 2020, pukul 10.00 WIB.
"Senin 20 Juli 2020, pada jam yang sama di ruang yang sama, kepada kuasa hukum dimohon menghadirkan pemohon (Joko Tjandra)," beber Nazar.
Joko mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya. Alasannya, sakit.
Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Joko dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Joko. Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan kemudian menetapkan Joko sebagai buronan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved