Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KY Intervensi Kasus Novel bila Hakim Langgar Etik

Media Indonesia
04/7/2020 05:40
KY Intervensi Kasus Novel bila Hakim Langgar Etik
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menemui Pimpinan KPK.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Yudisial (KY) tidak bisa mengintervensi vonis hakim selama putusan itu berdasarkan fakta hukum di persidangan. Demikian pula pada kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menegaskan hal itu saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Ia menanggapi kemungkinan hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir kendati jaksa hanya menuntut satu tahun.

“Selama proses itu sesuai dengan fakta dan fakta hukum di persidangan, KY tentunya mempersilakan kepada para hakim memutus sesuai dengan fakta hukum di persidangan, KY atau siapa pun tidak bisa intervensi,” ucap Jayus.

Jayus mengatakan saat ini pihaknya terus memantau jalannya persidangan tersebut. Dia juga menyebut bahwa KY telah menerima laporan dari masyarakat yang berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan terhadap persidangan yang mengundang perhatian publik itu.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam persidangan, Jayus menegaskan akan memproses hal tersebut. “Kalau tidak ada pelanggaran etik, kita nyatakan tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran kode etik, kita nyatakan terbukti,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette pada Kamis (16/7) pukul 10.00 WIB.

Alasan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakut menuntut 1 tahun terhadap Ronny dan Rahmat karena menilai keduanya tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi aktif ketika itu hanya hendak memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

Sebelumnya, Novel Baswedan menyampaikan klarifikasi soal laporan yang ia ajukan ke Komisi Kejaksaan terkait proses peradilan terhadap dua terdakwa yang menganiayanya. Laporan itu menyoal tuntutan jaksa yang dinilai janggal.

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, mengatakan langkah meminta klarifi kasi terhadap Novel adalah bentuk pengumpulan data untuk mencari penjelasan laporan. Ia menegaskan Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas tidak boleh mengganggu kelancaran tugas jaksa dan tidak boleh memengaruhi kemandirian dalam melakukan penuntutan.

“Karena itu, kami harap publik bisa bersabar. Proses hukum yang ada di peradilan harus kita hargai dan hormati karena itu prinsip negara hukum,” urai Barita, Rabu (1/7). (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya