Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Yudisial (KY) tidak bisa mengintervensi vonis hakim selama putusan itu berdasarkan fakta hukum di persidangan. Demikian pula pada kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menegaskan hal itu saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Ia menanggapi kemungkinan hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir kendati jaksa hanya menuntut satu tahun.
“Selama proses itu sesuai dengan fakta dan fakta hukum di persidangan, KY tentunya mempersilakan kepada para hakim memutus sesuai dengan fakta hukum di persidangan, KY atau siapa pun tidak bisa intervensi,” ucap Jayus.
Jayus mengatakan saat ini pihaknya terus memantau jalannya persidangan tersebut. Dia juga menyebut bahwa KY telah menerima laporan dari masyarakat yang berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan terhadap persidangan yang mengundang perhatian publik itu.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam persidangan, Jayus menegaskan akan memproses hal tersebut. “Kalau tidak ada pelanggaran etik, kita nyatakan tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran kode etik, kita nyatakan terbukti,” kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette pada Kamis (16/7) pukul 10.00 WIB.
Alasan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakut menuntut 1 tahun terhadap Ronny dan Rahmat karena menilai keduanya tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi aktif ketika itu hanya hendak memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.
Sebelumnya, Novel Baswedan menyampaikan klarifikasi soal laporan yang ia ajukan ke Komisi Kejaksaan terkait proses peradilan terhadap dua terdakwa yang menganiayanya. Laporan itu menyoal tuntutan jaksa yang dinilai janggal.
Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, mengatakan langkah meminta klarifi kasi terhadap Novel adalah bentuk pengumpulan data untuk mencari penjelasan laporan. Ia menegaskan Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas tidak boleh mengganggu kelancaran tugas jaksa dan tidak boleh memengaruhi kemandirian dalam melakukan penuntutan.
“Karena itu, kami harap publik bisa bersabar. Proses hukum yang ada di peradilan harus kita hargai dan hormati karena itu prinsip negara hukum,” urai Barita, Rabu (1/7). (Ant/P-2)
KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri.
KPK memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sesuai prosedur.
PENYIDIK KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas usai menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus Harun Masiku.
(MAKI) menilai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta Penyidik kasus suap buronan Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti menghadap kepadanya wajar.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
Para pegawai sempat berfoto di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka semua mengumpulkan kartu identitas mereka saat berfoto.
Landasannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyerahkan nasib 75 pegawai itu ke pemerintah.
Kapolri didesak mengakhiri kultur impunitas atas serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Ia mengatakan Listyo dapat mengungkap lebih jauh kasus penyerangan terhadap dirinya yang terjadi pada 2017.
Dalam perkara itu, Tim Advokasi menilai proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polri tidak menuai hasil karena keduanya diduga keras bukan aktor sebenarnya.
Asam sulfat adalah asam mineral yang kuat. Asam sulfat tersebut mudah ditemukan seperti di kawasan pertokoan. Asam sulfat mempunyai banyak kegunaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved