Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan dilakukan kembali setelah DPR menuntaskan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Supratnan Andi Agtas menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan pengaturan sanksi pidana pelaku kekerasan seksual.
"Komisi VIII meminta penarikan RUU PKS alasannya karena masih menunggu pengesahan RKUHP yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi," jelas Supratman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
RKUHP sendiri merupakan RUU carry over dari keanggotaan DPR periode 2014-2019. RKHUP saat ini sedang dibahas oleh pemerintah bersama dengan Komisi III DPR-RI. RKHUP sendiri sempat mendapat penolakan keras dari masyarakat.
"Kita berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III, maka RUU Kekerasan Seksual ini akan kita masukkan lagi dalam program legislasi nasional," tuturnya.
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi antar Badan Legislasi dengan Komisi-Komisi di DPR terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2020 pada Selasa 30/06, Komisi VIII DPR RI menyatakan mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dari Prolegnas 2020 dan mengusulkan mengganti dengan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.
Baca juga: LSM Desak Pembahasan RUU P-KS Dilanjutkan
Sementara, Fraksi Partai NasDem menegaskan akan terus melanjutkan pembahsan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) agar bisa tetap diundangkan. NasDem menilai saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.
Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg DPR, Taufik Basari, dukungan terhadap RUU PKS adalah sebagai wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual. Ia juga mengingatkan bahwa data kekerasan seksual yang setiap tahunnya terus meningkat yang menunjukkan berbahayanya praktek kekerasan seksual di Indonesia.
“Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita”, tegas pria yang akrab disapa Tobas ini. (A-2)
Disebutkan revisi UU TNI, UU Polri, dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR.
BADAN Legislasi (Baleg DPR RI) menepis anggapan pembahasan kilat empat revisi undang-undang (UU) untuk kepentingan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah adanya revisi Undang-undang (RUU Kepolisian) jadi jembatan perpanjangan masa pensiun Kapolri.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden punya kewenangan untuk menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil.
pembahasan revisi UU TNI yang berkembang di Baleg lebih banyak soal usia pensiun.
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved