Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan, pemerintah akan mengembangkan kawasan industri halal di Jawa Barat. Saat ini pemerintah sedang mencari lahan yang memudahkan akses pemasaran produk industri tersebut.
“Seperti kita ketahui bersama pemilihan suatu kawasan industri perlu mempertimbangkan nilai strategis dari kawasan tersebut,” kata Wapres saat membuka rapat intern pengembangan kawasan industri halal di Kantor Wapres, Kamis (2/7).
Hadir dalam kesempatan itu, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perindustrian Agus Kartasasmita, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wapres mengungkapkan, saat ini dirinya tengah menjajaki apakah lahan milik BUMN yang bisa dijadikan kawasan industri halal tersebut. Menurut Ma’ruf, dirinya tidak mempersoalkan apakah kawasan itu menjadi bagian dari kawasan industri ataupun sebagai kawasan industri halal sepenuhnya.
“Apakah dekat dengan pelabuhan baik itu udara atau laut, akses ke jalan tol, pasokan listrik, jaringan telekomunikasi, ketersediaan pekerja yang terampil, dan yang sangat penting adalah ketersediaan lahan,” jelasnya.
Baca juga : PKS Minta Tarik RUU HIP, Baleg: Kami tidak Berwenang
Menurut Wapres, tujuan membangun kawasan industri halal adalah agar produk yang keluar dari kawasan tersebut otomatis produk yang memenuhi syarat kehalalan. Sehingga syarat kawasan industri halal adalah menyediakan segala kemudahan agar produksi dapat dilakukan dengan efisien, dapat bersaing di pasar global karena diberikan insentif yang memadai, serta tersedianya berbagai fasilitas untuk menjamin kehalalan produk yang dihasilkan.
“Kita sudah menjadi konsumen produk halal terbesar di dunia, tetapi kita ingin juga menjadi produsen produk halal terbesar di dunia,” ujarnya.
Menurut Wapres, sebagai dasar hukum, pemerintah melalui Menteri perindustrian telah mengeluarkan Peraturan No 17/2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal. “Saya sangat mengapresiasi hal ini karena sekarang kita memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengembangkan kawasan industri halal,” pungkasnya. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved