Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut lolosnya buronan Djoko Soegiarto Tjandra dari pantauan imigrasi Tanah Air lantaran ia mengganti namanya.
Djoko S Tjandra saat ini disebut telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan merubah nama menjadi Joko Soegiarto Tjandra (hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru) melalui proses Pengadilan Negeri di Papua.
"Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Menkum dan HAM Yasonna Laoly bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra," ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (2/7).
Buronan kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali itu kabur dari Indonesia pada 2009 dan berpindah kewarganegaraan Negara Papua Nugini. Namun, pada 8 Juni lalu, ia berhasil masuk ke Indonesia dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Selatan.
Menurut Boyamin, jika mengacu fakta Djoko Tjandra kabur dan buron sejak 2009, paling tidak sejak 2015 dia tidak bisa masuk ke Indonesia jika menggunakan paspor lama.
Baca juga: Dua Lembaga Ini Menjadi Sumber Kemarahan Presiden
Terkait perubahan nama itu, Boyamin mengatakan sepatutnya pengajuan PK tidak bisa diproses. MAKI juga akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri kemungkinan maladministrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko.
"Jika mengacu pada nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara cassie Bank Bali," ujarnya.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved