Soal Djoko Tjandra, MAKI Akan Laporkan Imigrasi ke Ombudsman

Dhika kusuma winata
02/7/2020 12:51
Soal Djoko Tjandra, MAKI Akan Laporkan Imigrasi ke Ombudsman
Djoko Tjandra(MI/M Soleh)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut lolosnya buronan Djoko Soegiarto Tjandra dari pantauan imigrasi Tanah Air lantaran ia mengganti namanya.

Djoko S Tjandra saat ini disebut telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan merubah nama menjadi Joko Soegiarto Tjandra (hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru) melalui proses Pengadilan Negeri di Papua.

"Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Menkum dan HAM Yasonna Laoly bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra," ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (2/7).

Buronan kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali itu kabur dari Indonesia pada 2009 dan berpindah kewarganegaraan Negara Papua Nugini. Namun, pada 8 Juni lalu, ia berhasil masuk ke Indonesia dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Selatan.

Menurut Boyamin, jika mengacu fakta Djoko Tjandra kabur dan buron sejak 2009, paling tidak sejak 2015 dia tidak bisa masuk ke Indonesia jika menggunakan paspor lama.

Baca juga: Dua Lembaga Ini Menjadi Sumber Kemarahan Presiden

Pasalnya, paspor hanya berlaku 5 tahun dan jika pun masuk ke Indonesia semestinya Djoko bisa langsung ditangkap petugas imigrasi karena paspor telah kedaluwarsa. Menurut Boyamin, perubahan nama dengan paspor baru itu lah yang menyebabkan Djoko tidak terdeteksi.

Terkait perubahan nama itu, Boyamin mengatakan sepatutnya pengajuan PK tidak bisa diproses. MAKI juga akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri kemungkinan maladministrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko.

"Jika mengacu pada nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara cassie Bank Bali," ujarnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya