Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DALAM rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi terkait RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang digelar Rabu (7/1), anggota Komisi I DPR RI menyoroti beberapa poin krusial.
RUU PDP menjadi kebutuhan hukum mendesak saat ini, di tengah banyaknya kasus kebocoran data pribadi dan penyalahgunaan data. "Hal tersebut antara lain menjadi bagian permasalahan yang kerap terjadi akibat kekosongan pengaturan legislasi primer. Sehingga RUU ini sangat urgen," kata anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7).
Christina menjelaskan beberapa hal yang menjadi sorotan, antara lain soal subjek RUU. RUU PDP mengatur pemilik data, pengendali data dan prosesor data.
"Nah apakah cakupan ini perlu diperluas mengingat bisnis model dan lalu lintas data yang cukup kompleks. Selain itu ada soal dimensi data pribadi. Ketentuan dalam RUU membatasi kategori data pribadi yang dilindungi. Dan kami ingin memastikan RUU ini sesuai dengan perkembangan jaman, pola konsumsi digital menjadi salah satu jenis data yang kemungkinan juga perlu untuk diatur," ungkap Christina.
Baca juga : Data Covid-19 Diretas, DPR Kebut UU Perlindungan Data Pribadi
Hal lain yang juga disorot ialah perlu atau tidaknya komisi independen. Bagi Komisi I, kata Christina, komisi independen penting mengingat pemerintah turut menjadi salah satu pihak yang juga diawasi.
"Tentu ada perdebatan soal efisiensi terkait banyaknya komisi existing, sehingga terbuka kemungkinan dengan beberapa catatan untuk memberdayakan Komisi Informasi dalam tugas ini," paparnya.
Poin lain yang digarisbawahi Christina menyangkut ketentuan pidana sebagai ultimum remedium (sanksi pamungkas). Ada kekhawatiran banyaknya aturan sanksi pidana di RUU PDP berpotensi menghambat perkembangan ekosistem digital Indonesia.
"Maka kami dorong agar ada kajian lebih lanjut untuk menentukan formula pemidanaan yang tepat walau tidak bisa dimungkiri sanksi pidana diperlukan demi kepastian hukum dan efek jera," kata Wasekjen DPP Golkar tersebut.
Christina berharap RUU PDP ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan pelindungan atas data pribadi yang sudah lama dinantikan. "Dan tentu saja kami akan terus menggali masukan konstruktif untuk penyempurnaan draf RUU PDP ini," pungkas Christina. (P-2)
Saat ini, layanan Paylater tidak hanya berdiri sendiri sebagai aplikasi terpisah, tetapi juga terhubung dengan banyak merchant,
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.
Dalam era digital yang semakin maju, keamanan online menjadi semakin penting. Ancaman seperti phishing dan malware dapat mengancam data pribadi, keuangan, bahkan reputasi
Nama baik Indonesia tercoreng akibat berbagai insiden siber terjadi secara beruntun. Mulai dari serangan ransomware LockBit 3.0Â hingga penjualan data pribadi dari seorang peretas.
Wi-Fi publik sering digunakan di kafe, bandara, atau saat bepergian ke luar negeri untuk liburan atau perjalanan bisnis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved