SEJUMLAH anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar akan diberi surat peringatan pertama (SP-1) oleh DPP Partai Golkar hasil munas Jakarta karena dinilai telah menghalangi kader-kader Golkar hasil munas Jakarta untuk mengikuti pilkada serentak.
Ketua DPP Partai Golkar hasil munas Jakarta Leo Nababan mengatakan bahwa sejumlah anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar akan diberikan surat peringatan oleh DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.
Leo menuturkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar yang dianggap menabrak UU dan etika sebagai anggota dewan karena merekomendasikan masalah ke Peraturan KPU.
Rekomendasi itu ialah agar kepesertaan partai yang tengah berkonflik harus menunggu keputusan final dari pengadilan.
Salah seorang yang dipastikan Leo mendapat surat peringatan ialah Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman.
Menurut Leo, sesuai UU Pemilu, partai yang dapat mengikuti pilkada ialah partai pemegang SK Menkum dan HAM.
"KPU kembali saja ke jalan yang benar, peserta pilkada ialah parpol yang memiliki SK Menkum dan HAM," pungkasnya.
Sementara itu, Partai Golkar hasil munas Bali meminta kubu munas Jakarta untuk mematuhi dan mendukung rekomendasi yang disepakati Panja Komisi II DPR terkait parpol yang bisa mengikuti pilkada.
"Itu sudah diputuskan sesuai mekanisme yang ada dan ditandatangani oleh seluruh fraksi," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ade Komarudin, di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.