Tersangka Bebas Gugat Praperadilan

Erandhi H Saputra
30/4/2015 00:00
Tersangka Bebas Gugat Praperadilan
(ANTARA/Andika Wahyu)
LEMBAGA peradilan di Indonesia bisa dipastikan akan sangat sibuk setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 huruf a terkait dengan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

Wakil Ketua KPK Johan Budi membenarkan dan memperkirakan KPK akan bekerja lebih ekstra sebab akan banyak tersangka mengajukan gugatan praperadilan.

"Ke depan tentu akan semakin menguras tenaga dan pikiran. Tidak hanya KPK, tapi juga ke kejaksaan dan kepolisian. Sebelum putusan MK ini saja, gelombang praperadilan banyak ditujukan ke KPK," ujar Johan di Gedung KPK, kemarin.

Meski demikian, Johan menegaskan KPK tetap menghormati proses hukum termasuk upaya tersangka mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami meyakini hakim itu independen, bisa berbeda memutuskan praperadilan meski objeknya sama yakni penetapan tersangka," ujar Johan.

Juru bicara Mahkamah Agung, hakim agung Suhadi, juga mengatakan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi menghormati putusan MK itu.

MA juga tidak dapat membatasi tersangka yang ingin mengajukan praperadilan.

"Jadi para hakim di pengadilan negeri harus siap."

Tentang apakah gugatan praperadilan memenuhi unsur serta pemohon mempunyai bukti yang kuat, menurut Suhadi, hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

"Ketua majelis tentu akan mempelajari dulu bagaimana bentuk permohonannya, apa alasannya, melalui proses pembuktian dia mengambil keputusan," jelasnya.

Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri menilai putusan MK akan berdampak penyidik aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Memang itu dampaknya bisa saja para tersangka mengajukan perlawanan melalui praperadilan kalau mereka tidak terima dijadikan tersangka. Itu satu konsekuensi, ya."

Samad akan ajukan
Tim kuasa hukum Ketua nonaktif KPK Abraham Samad di Makassar, kemarin, juga mengatakan akan mengajukan praperadilan terhadap Polda Sulawesi Selatan.

"Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan lantaran proses hukum terhadap kliennya banyak kejanggalan. Termasuk rencana penahanan semalam, meski bisa ditangguhkan," ungkap Abdul Azis, salah seorang kuasa hukum Samad.

Sementara itu, Polri melalui Kadiv Humas Irjen Anton Charliyan mengatakan hukum di Indonesia bahkan jadi lebih maju jika dibandingkan dengan negara lain setelah ada putusan MK tersebut.

Di sisi lain, Anton menyatakan Polri juga siap jika harus digugat karena menetapkan status tersangka terhadap seseorang. (LN/(Beo/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya