Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada empat pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kerena terbukti melanggar kode etik. Keempatnya ialah Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Viryan Aziz, Ilham Saputra, dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu VII Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, teradu IX Ilham Saputra, teradu XI Viryan, dan teradu XII Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” begitu bunyi putusan perkara yang dilansir pada laman DKPP, kemarin.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (24/6), DKPP menilai KPU tidak konsisten terkait dengan putusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Pimpinan KPU dinyatakan telah memberikan rekomendasi kepada KPU Sulsel untuk menindaklanjuti PAW calon legislatif DPRD Sulsel dari partai PDIP.
Caleg DPRD Sulsel sekaligus pengadu dalam perkara ini, Novianus YL Patanduk, merupakan pemilik suara terbanyak Dapil 2 Sulsel pada Pemilu 2019. Namun,Novianus gagal menjadi anggota DPRD lantaran diberhentikan sebagai kader partai.
Novianus diduga telah melakukan kecurangan pada Pemilu 2019 sehingga PDIP Sulsel mengusulkan kepada KPU Sulsel untuk melakukan PAW. Per mintaan itu lalu dikabulkan KPU Sulsel atas rekomendasi KPU pusat.
Merasa dirugikan dan tidak sesuai prosedur, Novianus mengadukan perkara ini kepada DKPP. PAW itu dinilai tidak mempertimbangkan proses hukum di mahkamah partai yang tengah berlangsung.
DKPP pun mengabulkan aduan tersebut. KPU RI dan KPU Sulsel dinyatakan bersalah lantaran tidak konsisten dalam keputusannya. Mengingat kasus seperti itu pernah terjadi sebelumnya dan KPU selalu menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum ada keputusan tetap.
‘Ada perlakuan tidak sama. Tindakan itu tidak dibenarkan secara hukum dan etika,’ tulis putusan itu.
Selain Arief dan tiga anggota komisioner KPU, terdapat anggota KPU lain, yaitu Hasyim Asyari yang ikut tergugat. Namun, DKPP menilai yang bersangkutan tidak bersalah dan mendapatkan rehabilitasi (pemulihan nama).
Enam komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang ikut tergugat juga dinyatakan tak bersalah dan mendapat pemulihan nama, yakni Faisal Amir, Fatmawati, Upi Hastati, M Asram Jaya, Syarifudin Jurdi, dan Uslimin. (Van/P-5)
Karst Maros-Pangkep di Sulawesi Selatan kaya akan situs seni cadas yang terkenal sebagai lukisan gua tertua di dunia.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akui dirinya membahas Pilgub Sulsel bersama Jokowi
Petani di Bone Sulsel bersyukur terhindar dari kekeringan
SELEBGRAM wanita asal Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan penipuan terhadap member arisan, dengan tidak menyerahkan uang arisan yang sudah disetorkan peserta arisan.
Kasat Reskrim dan Kasat Intel Toraja Utara dicopot dari jabatannya karena terjerat judi online.
JEMAAH An Nadzir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menggelar lebaran Idul Adha lebih dulu dari lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved