Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DENGAN mengenakan baju tidur dan tampak lelah, terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, 30, warga Filipina, tiba pukul 08.16 WIB, kemarin, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Wirogunan, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mary Jane yang didampingi rohaniwan tiba dengan peng-awalan ketat aparat Brimob sejak dari Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4) dini hari. Setiba di LP Wirogunan, Mary Jane diperiksa kesehatan dan menjalani tes urine.
"Mary Jane menempati sel ruangan sebelumnya (sebelum dibawa ke LP Nusakambangan)," terang Kepala LP Kelas II A Wirogunan, Zaenal Arifin, ketika dihubungi, kemarin.
Mary Jane lolos dari eksekusi mati gelombang kedua di Lapangan Limus Buntu, Nusakambangan, pukul 00.35 WIB. Mary Jane dicoret dari daftar sembilan terpidana mati saat delapan terpidana mati lainnya dikeluarkan dari ruang isolasi LP Kelas II A Besi Nusakambangan pukul 22.45.
"Pemerintah Filipina minta agar eksekusi terhadap Mary Jane ditangguhkan. Presiden memerintahkan kepada eksekutor agar menunda," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai mengunjungi Pulau Nusakambangan, kemarin.
Menurut dia, eksekusi terhadap Mary Jane bukan dibatalkan, melainkan ditunda. Alasannya, kata Prasetyo, pemerintah Filipina akan mendalami kasus perdagangan manusia bahwa Mary Jane ialah korban.
"Kami memberikan waktu. Tidak ada pembatasan karena tidak mungkin mendikte negara lain," ujarnya.
Presiden Joko Widodo membantah telah ditelepon Presiden Filipina Benigno Aquino Jr menjelang eksekusi. Jokowi menegaskan tidak ada pembatalan eksekusi mati Mary Jane.
"Hanya ditunda, bukan dibatalkan," kata Jokowi di Bidakara, Jakarta, kemarin.
Jokowi mengakui pihaknya menerima surat dari Presiden Filipina yang meminta eksekusi Mary Jane ditunda. Pasalnya, terpidana kasus 2,6 kg heroin itu diminta bersaksi menyusul penyerahan diri Maria Kristina Sergio, tersangka perekrut Mary Jane, kepada polisi Filipina, Selasa (28/4).
Delapan terpidana mati kasus narkoba yang sudah dieksekusi secara serentak di Nusakambangan, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje Salami (Spanyol) dan Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obieke Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).
Lolosnya Mary Jane dari timah panas tim regu tembak Brimob Polda Jateng disambut meriah nan haru warga Filipina, termasuk ibunda Mary Jane, Celia, yang menilainya penundaan itu sebagai mukjizat dari Tuhan.
Tak dapat diganggu gugat
Mantan hakim dan praktisi hukum, Asep Iwan Iriawan, berpendapat putusan terhadap hukuman Mary Jane tidak dapat diganggu gugat.
"Secara hukum, putusan terhadap Mary Jane tidak bisa diubah."
Terkait eksekusi duo gembong Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pemerintah Australia akan menarik dubesnya dari Indonesia. Namun, hal itu dipandang remeh oleh pemerintah Indonesia.
"Dalam hubungan diplomatik, itu biasa saja," cetus Wapres Jusuf Kalla.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan perlakuan berbeda atas terpidana mati memancing reaksi dan memicu tekanan yang makin besar dari negara lain.
"Reaksi sejumlah negara adalah ujian konsistensi bagi pemerintah." (Wib/AT/Nov/Ind/X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved