BW Diharap Lanjutkan Perjuangan Berantas Korupsi

Golda Eksa
04/3/2016 13:29
BW Diharap Lanjutkan Perjuangan Berantas Korupsi
(MI/Susanto)

JAKSA Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rohmad sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) deponering kepada Bambang Widjojanto.

SK tersebut diserahkan kepada mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (4/3) sekira pukul 10.30 WIB. "Ya, tadi sudah kita sampaikan," ujarnya.

Prasetyo mengatakan perbincangannya dengan Bambang hanya sebatas persoalan deponering yang keputusannya merupakan hak prerogatif jaksa agung.

"Saya bilang, keputusan sudah kita buat, kita tutup, dihentikan, dan dikesampingkan. Kami berharap dia (Bambang) melanjutkan komitmen dan cita-cita perjuangan memberantas korupsi," ujarnya.

Selain Bambang, imbuh Prasetyo, mantan Ketua KPK Abraham Samad juga akan mendatangi Gedung Kejaksaan Agung untuk mengambil SK deponering. "Rencananya siang ini," pungkas dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya