Lagi, KPK Panggil Lima Saksi untuk Kasus Nurhadi

Dhika Kusuma Winata
23/6/2020 14:48
Lagi, KPK Panggil Lima Saksi untuk Kasus Nurhadi
Korupsi(Ilustrasi )

LAGI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Salah satu saksi yang dipanggil di antaranya anak buah dari penyuap Nurhadi, yakni Manajer Finance PT Multicon Indraja Terminal (PT MIT) Totok Sugiarto. PT MIT ialah perusahaan yang dipimpin tersangka Hiendra Seonjoto yang saat ini masih buron.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/6).

Baca juga : Mahfud MD: KPK-Kejagung-Polri Jangan Gantung Kasus

Empat orang saksi yang dipanggil lainnya yakni seorang karyawan swasta Sudirmanto, dan tiga orang yang disebut sebagai wiraswasta yakni Sudirman, Angelina Anastasia Hutagaol, dan Justinus Hutabarat.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya