Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, belum terungkap terang benderang di pengadilan.
Kejahatan ini dinilai luar biasa, terorganisir dan sistematis, seperti yang menimpa aktivis HAM, Munir Said Thalib. Dua pelaku yang saat ini berstatus terdakwa, baru sebatas aktor lapangan semata.
"Jadi kami temukan ada aktor jalanan, penghubung dan intelektual, meskipun belum bisa menyimpulkan orangnya. Dengan pola temuan di lapangan dan temuan tim penyidik Polda, bahwa kami menilai aktornya ada tiga lapis," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam diskusi virtual, Minggu (21/6).
Baca juga: Kasus Novel Baswedan Lukai Keadilan Masyarakat
Temuan Komnas HAM, lanjut dia, perlu menjadi catatan untuk proses peradilan, yang diharapkan mampu mengungkap kebenaran. Kontruksi peristiwa kasus dengan korban Novel Baswedan, juga belum mampu terungkap pada pembuktian yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Choirul berpendapat perkara ini secara kontruksi dan tingkatan aktor, mirip dengan kasus kematian Munir. Bahkan, proses pembuktiannya tidak jauh berbeda, yakni mengabaikan motif utama. Percobaan pembunuhan atau yang menyebabkan cacat permanen.
Menurutnya, proses pengungkapan kasus ini memiliki catatan serius, yakni cacat proses. "Hal itu terbukti dengan proses penyidikan tidak mampu mendalami secara spesifik fakta dan konstruksi peristiwa. Jalannya persidangan seperti menghina fakta yang ada, dengan menyederhanakan peristiwa pengintaian sekitar 10 hari oleh terduga pelaku," paparnya.
Baca juga: Diduga Pakai Softlens, Novel Baswedan: Kalau Mau Dicolok Boleh
Mengingat perkara ini memiliki tiga tingkatan aktor, kata dia, seharusnya dua terdakwa dijerat pasal penyertaan. Keduanya merupakan aktor lapangan yang nantinya diperlukan untuk menggali keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Novel Baswedan menilai tindak kriminal yang dialaminya terorganisir dan sistematis. Itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM. Sayangnya, lanjut dia, dua terduga pelaku tidak memiliki ciri-ciri yang diungkapkan sejumlah saksi. Kemudian, penyidik dan jaksa tidak mampu menjawab dasar penetapan tersangka dan landasan tuntutan.
"Ini semakin membuat saya bingung. Termasuk saksi yang melihat pelaku yang tentu tetangga saya, mereka menyatakan (dua terdakwa) bukan pelakunya. Karena tidak mirip dengan apa yang mereka lihat," ungkap Novel.(OL-11)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved