Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

NasDem: Peretasan Data Covid-19 Bukti Pentingnya Penguatan BSSN

Putra Ananda
20/6/2020 19:15
NasDem: Peretasan Data Covid-19 Bukti Pentingnya Penguatan BSSN
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya(MI/Susanto.)

DATA 230 ribu pasien COVID-19, penyakit yang disebabkan oleh virus corona SARS-CoV-2 di Indonesia, dilaporkan bocor dan dijual di situs RaidForums. Kebocoran data pribadi yang dikumpulkan lembaga pemerintah menambah daftar kebocoran sebelumnya yang terjadi pada data pemilih KPU.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPR RI, Willy Aditya menegaskan perlunya peningkatan sistem pengamanan internet di Indonesia. Menurutnya sistem keamanan internet yang dimiliki lembaga pemerintah dan swasta harus menerapkan keamanan berlapis dalam upaya mencegah mudahnya upaya peretasan dan kejahatan sejenis.

“Kita ini sudah punya Badan Siber dan Sandi Negara sejak 2017. Coba dilihat situsnya, tidak ada pengumuman apapun terkait tugas yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden No.53 tahun 2017. Padahal salah satu tugasnya adalah soal mitigasi kemungkinan serangan siber dari mulai identifikasi hingga penapisan. Yang rajin diumumkan itu soal hoax itupun kerja Kemenkominfo,” jelasnya.

Baca juga: Data Pasien Covid-19 Bocor, Menkominfo Koordinasi dengan BSSN

Menurut Willy, upaya perlindungan siber Indonesia sudah sangat mendesak dilakukan. Bukan hanya pengintaian terhadap pengguna internet dalam negeri namun juga mengupayakan serangan terhadap jaringan internet dan digital di Indonesia. Dia membandingkan kinerja BSSN terbilang belum cukup kuat dibandingkan dengan dengan lembaga serupa di luar negeri.

“Memang kita belum memberi perhatian yang cukup tentang pelindungan internet ini. Anggaran kita untuk BSSN masih cukup terbatas karena posisinya yang masih badan baru. Karena itu DPR bersama pemerintah harus memberi penguatan terhadap badan ini,” katanya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR menandaskan kebocoran data yang dikumpulkan lembaga negara atau lembaga swasta di dalam negeri harus dilihat dari dua sisi.

Pertama karena adanya kelemahahan sistem keamanan, kedua karena perkembangan kejahatan siber. Untuk itu menurutnya lembaga negara terkait perlindungan sistem jaringan internet ini harus diperkuat.

“Periode terakhir DPR yang lalu itu ada RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, ditolak oleh masyarakat karena prosesnya yang tidak mengikuti proses formal. Kita sudah masukan kembali dalam polegnas prioritas 2019-2020 usulan DPR. Ini juga harus kita selesaikan selain RUU Pelindungan Data Pribadi,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem yang juga ketua DPP Partai NasDem ini menegaskan komitmen untuk pelindungan data pribadi harus juga dilengkapi dengan komitmen untuk mensyahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Kedua rancangan undang-undang ini menurut Willy penting untuk segera diselesaikan jika semua pihak berkomitmen untuk membangun sistem internet yang aman. Dia menekankan pelindungan harus dimulai dari pelindungan sistem terhadap ancaman kejahatan.

“Kebocoran data di internet terjadi karena sistem keamanan yang juga memungkinkan terjadinya peretasan. Data pribadi yang lazim dikumpulkan oleh berbagai layanan menjadi semakin rentan kalau sistem pelindungannya tidak dibangun dengan baik. Karena itu RUU PDP ini semestinya bisa berjalan beriringan dalam pembahasannya di DPR bersama pemerintah,” pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya