Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak akan memajukan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam fase kenormalan baru (new normal).
Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan skema dua sif tetap berlaku bagi ASN yang bekerja di kantor. Rinciannya, sif pertama pukul 07.00 atau 7.30 dan sif kedua dimulai pukul 10.00.
"Tiga jam beda antar sif saya rasa cukup. Karena kalau lebih dari itu, ASN akan terlalu pagi berangkatnya yang sif pertama, atau terlalu malam pulangnya untuk sif kedua," ujar Atmaji saat dihubungi, Rabu (17/6).
Baca juga: Pemda Diberi Ruang Tambahkan Aturan New Normal Bagi ASN
Pernyataan Atmaji merespons kekhawatiran jeda antar sif dalam sistem kerja ASN yang terlalu berdekatan. Sehingga, saat pergi dan pulang dari kantor, mereka terkena jam sibuk dan berdesakan dalam kendaraan umum.
Seperti diketahui, sistem kerja bergantian tidak hanya berlaku bagi ASN, namun juga pegawai BUMN, BUMD dan swasta. Jam kerja dibagi dalam dua sif. Pada sif pertama dimulai pukul 07.00 atau jam 07.30, dan berakhir pada pukul 15.00. Kemudian, sif kedua dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 18.00.
Atmaji menegaskan ketentuan itu mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Bahwa, perbandingan jumlah pegawai yang masuk pada sif pertama dan sif kedua memiliki persentase 50%:50%. Pengaturan sistem kerja secara bergantian sudah berlaku sejak Senin (15/6) kemarin.
Baca juga: Jam Kerja Cegah Penumpukan Penumpang
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Diah Natalisa, mengatakan skema pembagian jam kerja bertujuan memutus rantai penyebaran covid-19. Pemerintah juga menerapkan skema kerja dari rumah untuk ASN.
Pegawai tidak perlu hadir di kantor, namun tetap terhubung melalui teknologi. Selain itu, ada sistem piket atau ke kantor secara bergiliran. Terlepas dari konteks pekerjaan, pelaksanaan WFH juga berdampak pada pengurangan kemacetan dan polusi udara. Layanan publik juga tetap berjalan dengan beralih pada sistem daring.(OL-11)
JAGA Pemilu khawatir pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu) menjadi kebiasaan yang diwajarkan alis ‘new normal’di masa depan.
Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor.
Rumah mengangkat konsep Tropical Modern ramah lingkungan dan didesain untuk menjawab kebutuhan hunian di era new normal.
Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka, diharapkan tidak menimbulkan euforia berlebihan yang berakibat abai terhadap protokol kesehatan yang masih harus diterapkan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan mobilitas masyarakat terus mengalami peningkatan dalam dua pekan terakhir dan menjadi yang tertinggi selama masa pandemi covid-19.
SAAT ini kita tengah memasuki masa pra kondisi menuju transisi pandemi menjadi endemi. Secara gradual, pembatasan sosial memang sudah dilonggarkan.
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana membentuk unit khusus mengelola pusat data nasional (PDN).
Azwar tidak membeberkan alasan kementerianya tidak menggunakan PDNS. Ia hanya menyebut telah memiliki sistem pencandangan atau back up data.
TANGGAL30 Juni 2024 akan menjadi batas akhir dari proses pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diharuskan oleh pemerintah.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, mengumumkan adanya tunjangan khusus bagi ASN yang pindah lebih dulu ke IKN Nusantara.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas, mengumumkan pemindahan ASN ke IKN Nusantara akan dimulai secara bertahap mulai September 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved