Jaksa Agung Deponering Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

03/3/2016 16:48
Jaksa Agung Deponering Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KASUS yang membelit mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjajanto akhirnya berakhir. Kejaksaaan Agung, Kamis (3/3), memutuskan untuk menghentikan (deponering) kasus yang kini dihadapi Samad dan Bambang.

Kepastian itu diungkapkan Jaksa Agung HM Presetyo dalam keterangannya, Kamis (3/3). "Sebagai Jaksa Agung, saya menggunakan hak prerogatif mengambil keputusan untuk mengesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," ungkap Prasetyo.

Menurut Prasetyo, Abraham Samad dan Bambanag Widjojanto dikenal sebagai figur yang memiliki tekad kuat memberantas korupsi. Karena itu, jika kasus yang membelit keduanya tidak diselesaikan bisa memengaruhi semengat pemberantasan korupsi.

Abraham Samad tersangkut kasus pemalsuan dokumen dan paspor. Sedangkan Bambang Widjojanto terkait kasus saksi palsu dalam sengketa pemilukada di Kotawaringin, Kalimantan Tengah, 2010 lalu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya