Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan tuntutan satu tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa kasus penyiraman air keras pada penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, bisa dipatahkan oleh hakim. Hakim bisa memberi hukuman lebih berat.
"Hakim memutuskan sebuah perkara merupakan kebebasan yang didasarkan pada keyakinannya berdasar fakta persidangan," kata Abdul Fickar Hadjar, Selasa (16/6).
Fickar mengatakan, secara yuridis, hakim mempunyai kebebasan memutuskan nasib terdakwa. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di pasal itu menyebut "hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya."
Baca juga: Sidang Pledoi akan Dihadiri Dua Penyerang Novel Baswedan
Namun, lanjut Fickar, hukuman yang diputus hakim tak bisa semena-mena. Hakim hanya bisa menambahkan hukuman sampai hukuman maksimal. Tak ada yang bisa intervensi hakim dalam memutus.
"Karena hakim memutus juga atas dasar ketuhanan yang maha Esa, maka titik terberat tanggung jawabnya adalah kepada tuhan selain kepada sesama manusia," ujar Fickar.
Lamanya hukuman penjara yang diputus hakim tak melulu di bawah tuntutan jaksa. Jaksa bukan penentu hukuman terdakwa.
"Besarnya putusan didasarkan pada ancaman maksimal ketentuan pasal yang dilanggar, bukan pada tuntutan jaksa," tutur Fickar.(OL-5)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri.
KPK memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sesuai prosedur.
PENYIDIK KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas usai menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus Harun Masiku.
(MAKI) menilai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta Penyidik kasus suap buronan Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti menghadap kepadanya wajar.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved