Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hakim Bisa Beri Hukuman Lebih Berat untuk Penyerang Novel

Candra Yuri Nuralam
16/6/2020 08:49
Hakim Bisa Beri Hukuman Lebih Berat untuk Penyerang Novel
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis & Rahmat Kadir Mahulette(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

PAKAR hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan tuntutan satu tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa kasus penyiraman air keras pada penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, bisa dipatahkan oleh hakim. Hakim bisa memberi hukuman lebih berat.

"Hakim memutuskan sebuah perkara merupakan kebebasan yang didasarkan pada keyakinannya berdasar fakta persidangan," kata Abdul Fickar Hadjar, Selasa (16/6).

Fickar mengatakan, secara yuridis, hakim mempunyai kebebasan memutuskan nasib terdakwa. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di pasal itu menyebut "hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya."

Baca juga: Sidang Pledoi akan Dihadiri Dua Penyerang Novel Baswedan

Namun, lanjut Fickar, hukuman yang diputus hakim tak bisa semena-mena. Hakim hanya bisa menambahkan hukuman sampai hukuman maksimal. Tak ada yang bisa intervensi hakim dalam memutus.

"Karena hakim memutus juga atas dasar ketuhanan yang maha Esa, maka titik terberat tanggung jawabnya adalah kepada tuhan selain kepada sesama manusia," ujar Fickar.

Lamanya hukuman penjara yang diputus hakim tak melulu di bawah tuntutan jaksa. Jaksa bukan penentu hukuman terdakwa.

"Besarnya putusan didasarkan pada ancaman maksimal ketentuan pasal yang dilanggar, bukan pada tuntutan jaksa," tutur Fickar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya