KPK Dalami Dugaan Kasus Korupsi di Labuhanbatu Utara

Rifaldi Putra Irianto
10/6/2020 14:50
KPK Dalami Dugaan Kasus Korupsi di Labuhanbatu Utara
Korupsi(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan atas dugaan kasus Korupsi di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Benar, tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Rabu, (10/6).

Namun, ia belum mau membeberkan dengan detail perkara tersebut maupun tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujarnya.

Baca juga :Ajukan Keberatan, Bentjok Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Kendati demikian, ia menegaskan tim penyidik KPK saat ini sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut.

"Berikutnya, KPK pastikan akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," tuturnya.

Sebelumnya, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Yaya melakukan upaya itu bersama-sama anggota nonaktif Komisi XI DPR, Amin Santono. Yaya terbukti menerima suap dari Amin senilai Rp300 juta. Selain itu, Yaya bersama rekan kerjanya Rifa Surya, juga menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp6,529 miliar, US$55.000, dan SGD325.000. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya