Negara Ambil Alih Lahan yang Dikuasai DL Sitorus

Cah/P-2
29/4/2015 00:00
Negara Ambil Alih Lahan yang Dikuasai DL Sitorus
(MI/M IRFAN)
KEJAKSAAN Agung secepatnya mengeksekusi lahan milik negara yang dikuasai Darianus Lungguk (DL) Sitorus, seluas 47 ribu hektare di kawasan hutan Padang Lawas, Sumatra Utara.

Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono menegaskan hal itu seusai menggelar rapat koordinasi membahas eksekusi lahan tersebut di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Rakor dihadiri Mayjen Edy Rahmayadi (Pangdam Bukit Barisan), Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutardjo, Kepala Kejati Sumut Muhammad Yusni, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.

Kendala eksekusi sudah ada sejak putusan MA diterbitkan pada akhir 2006 dan perintah eksekusi pada Februari 2007. "Kejaksaan sudah berusaha, tapi tantangannya cukup besar. Namun, ketika masalah ini didiskusikan bersama, eksekusi dilakukan dalam seminggu mendatang," jelas Widyo.

Kejaksaan Agung selama 2007 sampai 2015 tidak bisa melaksanakan perintah eksekusi fisik terhadap lahan yang dihuni 13 ribu kepala keluarga sekaligus menjadi karyawan di lahan yang dikelola PT Torganda, Koperasi Torus Ganda, dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan itu karena mengkhawatirkan dampak sosialnya.

Namun, ketika diinisiasi oleh Kementerian LHK dan KPK, imbuhnya, masalah sudah terurai dan segera bisa eksekusi.

Nantinya kejaksaan yang melakukan tugas eksekusi fisik, Kementerian LHK dan KPK melakukan pemindahan manajemen aset ke PT Inhutani, Pemrov Sumut menyosialisasikan dan menjelaskan kepada masyarakat (13 ribu kk), dan TNI Polri akan menjaga kondusivitas keamanan selama dan setelah eksekusi.

KPK menilai lambannya eksekusi disebabkan aspek politik, sosial, dan ekonomi. Aspek politik disebabkan negara belum berani mengeksekusi yang sudah berkekuatan hukum itu.

Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan eksekusi akan berjalan tanpa merugikan masyarakat. "Kami ingin mempertegas bahwa apa yang terjadi di lapangan, baik PT Torganda, Koperasi Torus Ganda, dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan sudah menguasai aset negara secara ilegal di kawasan hutan dan memperoleh keuntungan setiap tahunnya sekitar Rp600 miliar," ujar Siti.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya