Tersangka Jadi Objek Praperadilan

Adhi M Dharyono
29/4/2015 00:00
Tersangka Jadi Objek Praperadilan
(MI/PANCA SYURKANI)
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 huruf a yang dimohonkan oleh terpidana kasus korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat mengucapkan amar putusan, kemarin.

Mahkamah berpendapat KUHAP tidak memiliki check and balance system atas tindakan penetapan tersangka oleh penyidik karena tidak adanya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti. "Hukum acara pidana Indonesia belum menerapkan prinsip due process of law secara utuh karena tindakan aparat penegak hukum dalam mencari dan menemukan alat bukti tidak dapat dilakukan pengujian keabsahan perolehannya," ujar hakim konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum.

Putusan itu telah memperluas objek praperadilan yang sebelumnya hanya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Mahkamah menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk objek praperadilan.

"Alasannya, pada saat KUHAP diberlakukan pada 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik di masyarakat Indonesia," kata Anwar.

Padahal, Mahkamah berpendapat penetapan tersangka merupakan bagian proses penyidikan yang mungkin terdapat tindakan sewenang-wenang penyidik yang termasuk perampasan hak asasi.

Dalam putusan perkara itu, Mahkamah menyatakan frasa 'bukti permulaan', 'bukti permulaan yang cukup', dan 'bukti yang cukup' yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sebagai 'minimal dua alat bukti' yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Sarpin mangkir
Polemik mengenai tersangka menjadi objek praperadilan mencuat ketika Wakapolri Budi Gunawan yang saat itu akan dicalonkan sebagai Kapolri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KY pun memproses dugaan pelanggaran etik oleh Sarpin dalam persidangan tersebut. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Sarpin tidak hadir. "Ketidakhadiran terlapor itu akan dijadikan KY sebagai alasan untuk menganalisis apa yang terjadi selama ini dan juga untuk menganalisis langkah-langkah berikutnya," kata komisioner KY Eman Suparman.

Akibat putusan Sarpin tersebut, gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka bermunculan. Salah satunya diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Namun, hakim PN Jaksel Sihar Purba menolak praperadilan yang diajukan Jero Wacik. Hakim tunggal ituberpendapat penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Jero sudah sah dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya