Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
FRAKSI-fraksi di DPR terbelah mengenai pembahasan revisi UU Pemilu untuk Pemilu 2024. PDIP dan Golkar ingin pemilu tertutup, sedangkan PKS, PKB, Partai Demokrat, dan NasDem menginginkan berjalan terbuka. Sementara itu, Gerindra menjadi satu-satunya fraksi yang belum menentukan sikap.
Sistem pemilu tertutup berarti masyarakat hanya memilih logo partai. Siapa saja yang akan masuk parlemen akan ditentukan oleh partai. Sementara itu, dalam sistem terbuka, masyarakat bebas memilih calon anggota DPR dari setiap partai di surat suara. Sistem pemilu terbuka terjadi di Pemilu 2014 dan 2019.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, PDIP dan Golkar mengusulkan sistem proporsional tertutup untuk memperkuat posisi partai politik pada suatu daerah pemilihan (dapil). Sistem ini juga menjamin elite partai tidak kalah dalam pemilihan legislatif.
“Dengan sistem proporsional terbuka itu, banyak sekali elite partai ketika berhadapan dengan tokoh-tokoh yang ada di dapilnya itu, mereka kalah. Ini juga yang menjadi salah satu yang mendorong kembali ke sistem proporsional tertutup, juga ingin memperkuat posisi partai politik,” ungkap Saan saat diskusi virtual yang diselenggarakan Perludem, kemarin.
Saan mengungkapkan beberapa alasan Partai NasDem tetap ingin sistem proporsional terbuka. Pertama, Mahkamah Konstitusi lewat putusannya telah menghapus sistem proporsional tertutup pada 2009.
Sistem proporsional terbuka juga bisa menjaga hak eksklusif pemilih karena pemilih bisa mengetahui calon yang dipilihnya. “Hak untuk memilih anggota legislatif yang mereka pandang baik,” ujar dia.
Selain itu, sistem proporsional terbuka dianggap dapat menghindari potensi oligarki partai. Sosok yang terpilih murni pilihan masyarakat. Peneliti LIPI Mochammad Nurhasim mengatakan sistem proprosional tertutup yang dibahas dalam draf RUU Pemilu harus diatur secara terperinci.
Pasalnya, sistem yang mengatur perolehan suara bagi caleg dalam pemilu itu berpotensi menguntungkan para elite politik yang menguasai partai politik.
“Kalaupun nanti diubah menjadi tertutup, persyaratan untuk proses kandidasi politik itu dirincikan oleh penyelenggara atau dikecilkan di dalam undang-undang,” jelasnya.
Masih beragam
Sejauh ini, draf RUU Pemilu tengah dibahas Komisi II DPR RI. Banyak usulan beragam dari fraksi-fraksi di DPR, termasuk parliamentary treshold (PT).
Saan mengungkapkan dalam pembahasan draf RUU yang belum fi nal itu, ada fraksi yang mengusul PT untuk DPR RI 7% dan 5%. Ada pula yang mengusulkan PT DPRD provinsi 4% dan DPRD kabupaten/kota 3%.
Selain itu, ada juga fraksi yang mengusulkan agar ambang batas tersebut tetap 4%. Untuk itu, pembahas RUU Pemilu masih akan berlanjut dengan pernyataan sikap fraksi secara tertulis.
Dijelaskannya, Fraksi Nasdem dan Golkar mengusulkan PT untuk DPR RI berubah dari 4% menjadi 7%. PDIP mengusulkan PT untuk DPR RI menjadi 5%, DPR provisnsi 4%, dan kab/kota 3%. Sementara itu, PPP, PAN, dan PKS mengusulkan PT tetap 4%.
Sebaliknya, sekjen tujuh partai menentang usulan kenaikan parliamentary threshold dari Golkar dan NasDem menjadi 7%. Pernyataan sikap ini merupakan hasil diskusi virtual dari sekjen tujuh partai, yaitu Priyo Budi Santoso (Partai Berkarya), Afriansyah Ferry Noor (PBB), Gede Pasek Suardika (Hanura), Abdullah Mansuri (Partai Garuda), Ahmad Rofiq (Perindo), Raja Juli Antoni (PSI), dan Verry Surya Hendrawan (PKPI).
Sebaliknya, Perludem menilai kenaikan parliamentary threshold menjadi 7% tidak diperlukan. Hal itu dikhawatirkan banyak suara yang terbuang dan tak ada keselerasan antara dua pemilihan, yakni eksekutif dan legislatif. (P-1)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved