SDA kembali Tolak Teken Surat Penahanan

Ant/Cah/P-2
29/4/2015 00:00
SDA kembali Tolak Teken Surat Penahanan
(MI/M IRFAN)
MANTAN Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013, menolak menandatangai surat perintah perpanjangan penahanan.

"Tadi tersangka SDA menolak menandatangani berita acara beserta turunannya sehingga dibuat berita acara penolakan, tapi tidak berpengaruh," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, kemarin.

Suryadharma sebelumnya juga pernah menolak menandatangani berita acara penahanan saat pertama kali ditahan pada 10 April 2015. Saat itu Suryadharma beralas-an tidak diperlakukan adil oleh KPK dan merasa bahwa penahanannya tersebut merupakan bentuk balas dendam KPK kepada dirinya karena mengajukan praperadilan.

Suryadharma sebelumnya menggugat penetapan status tersangka dirinya ke PN Jakarta Selatan pada 23 Februari 2015. Namun, hakim Tati Ha-diati menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan itu pada 10 April lalu. KPK pun resmi menahan SDA di Rutan Guntur.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap SDA, mulai Kamis (30/4) nanti," tutur Priharsa.

Hingga saat ini, menurut Priharsa, KPK juga sudah memeriksa hingga 170 saksi dalam kasus tersebut. Mereka berasal dari orang dalam Kemenag juga swasta untuk dimintai konfirmasi mengenai prosedur tata cara dan kebijakan yang mereka ketahui, lihat, dan de-ngar seputar sisa pemanfaatan kuota haji. Namun, hingga saat ini KPK masih fokus terhadap satu tersangka, yakni Surya-dharma Ali.

KPK menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran, yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013. Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama, hingga anggota DPR untuk berhaji, padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya