MESKI sudah dinonaktifkan sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masih menerima gaji sebesar Rp25 juta per bulan.
"Mereka masih menerima gaji. Itu karena status keduanya kan masih pimpinan KPK nonaktif," ujar Wakil Ketua KPK Johan Budi saat menjelaskan hal itu, kemarin.
Abraham dan Bambang dinonaktifkan oleh Presiden pada 18 Februari 2015 lewat Perppu No 1/2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum yang berbeda.
"Keduanya hanya menerima gaji pokok, itu pun 75% dari gaji pokok. Di luar itu, mereka sudah tidak mendapatkan apa pun (rumah dinas, kesehatan, dan pengawalan). Kemudian tidak menerima tunjangan seperti komisioner aktif. Kalau pimpinan KPK aktif, itu ada tunjangan transportasi, perumahan, dan kesehatan. Jadi pimpinan KPK yang sekarang itu terima bersih sekitar Rp50 juta per bulan," papar Johan.
Ia menambahkan, hal itu mengacu pada aturan UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan komisioner KPK yang terjerat pidana tidak diberhentikan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Karena sudah nonaktif, keduanya sudah tidak memiliki kewenangan apa pun, termasuk tugas," imbuh Johan.
Meski tidak mengerjakan apa-apa di KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masih diberi ruang kerja.
Berdasarkan pengamatan Media Indonesia, sejak dinonaktifkan, Abraham dan Bambang masih sering mengunjungi Gedung KPK. Bersama kuasa hukum masing-masing, keduanya lebih sering berada di ruang perpustakaan KPK yang berada di lantai dua. Keduanya membahas perkara pidana yang tengah dihadapi bersama tim kuasa hukum mereka.
Pansel KPK Di kesempatan berbeda, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah menyeleksi secara ketat calon anggota panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK dengan memperhatikan kualitas, integritas, dan kredibilitas.
"Untuk memperoleh figur pimpinan KPK yang terbaik maka sangat ditentukan oleh panitia seleksi yang dibentuk pemerintah. Presiden Joko Widodo perlu menyeleksi ketat calon ketua dan anggota pansel," kata Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husada di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan ketua dan anggota pansel harus figur yang berintegritas dan tidak pernah tersangkut perkara korupsi, serta belum pernah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa atau terpidana perkara korupsi.
Selain itu, ketua dan anggota pansel harus bebas dari kon-flik kepentingan, bukan individu yang pernah berhadapan atau bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
"Misalnya, pernah menjadi advokat dalam perkara korupsi atau saksi ahli yang berhadapan dengan KPK," ujar Adnan.
Kemudian, sambungnya, ketua dan anggota pansel sebaiknya merupakan figur yang independen dan bukan berasal dari partai politik.