Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham memindahkan 41 narapidana kasus narkotika kategori bandar ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.
Sebelumnya para napi tersebut berada di lapas yang berada di wilayah DKI Jakarta dan Banten.
“Dari jumlah tersebut, di antaranya terdapat 11 narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati,” kata Dirjen Pas Reynhard Silitonga dalam keterangan persnya, Jumat (5/6).
Disebutkan pemidahan narapaidana bandar narkoba itu berlangsung sejak 4 Juni 2020 pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni 2020 pukul 05.00 WIB.
Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten.
“Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional,” paparnya.
Baca juga: Menko Polhukam dan Mendagri Pantau Penerapan New Normal
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.
“Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam lapas dan Rumah Tahanan Negara (rutan). Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya,” ujarnya.
Dijelaskan, Ditjen Pas melakukan proses pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang tengah terjadi. “Pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, dimana seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Reyhard juga memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika.
“Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini,” ungkap Reynhard. (A-2)
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved