Kubu Agung Fokus Konsolidasi

Fathia Nurul Haq
29/4/2015 00:00
Kubu Agung Fokus Konsolidasi
(MI/ADAM DWI)
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kubu Agung Laksono gencar melakukan konsolidasi kepengurusan di daerah agar pengajuan calon kepala daerah dalam pilkada serentak Desember mendatang dapat berlangsung secara sah.

"Calon kepala daerah hanya bisa diajukan pengurus Golkar yang sah sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM. Calon di luar itu pasti ditolak oleh KPU karena tidak sesuai dengan UU Pilkada," kata Agung saat berkunjung ke Kantor Redaksi Media Indonesia dan Metro TV di Kedoya, Jakarta Barat, kemarin.

Dalam kunjungan silahturahim tersebut, Agung didampingi sejumlah pengurus Golkar hasil munas Ancol, antara lain Wakil Ketua Umum Priyo Budi Santoso, Yorrys Raweyai, dan Lawrence Siburian, Ketua DPP Golkar Leo Nababan, Sekjen Zainudin Amali, serta Bendahara Umum Sari Yuliati.

Menurut Agung, pengurus Golkar di daerah saat ini, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, merupakan pelaksana tugas (plt) karena kepengurusan Golkar periode 2009-20014 telah demisioner sejak Oktober 2014.

Ia mengakui konflik terkait dualisme kepengurusan Golkar berpengaruh ke daerah, tetapi hal itu tidak banyak berpengaruh terhadap pengajuan calon kepala daerah. "Teman-teman di daerah sudah sangat paham bahwa hanya pengurus yang memiliki legal formal (SK Kemenkum dan HAM) yang berhak mengajukan calon," paparnya.

Yorrys Raweyai mengungkapkan sebanyak 70% Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar telah merapat ke kubu Agung dan siap menghadapi pilkada.

"Kalau saya boleh katakan bahwa hampir 70% merapat ke kami, mudah-mudahan sampai Mei nanti sudah 100% sehingga Golkar bisa mulus mengikuti pilkada," ujarya.

Berkenaan dengan itu pula, imbuh Yorrys, Partai Golkar akan segera melangsungkan musyawarah daerah (musda) pada Mei mendatang. Targetnya, proses konsolidasi dapat rampung dalam tiga bulan sehingga pelaksanaan pilkada serentak tidak terganggu.

"Papua sudah dapat laporan, clear. Papua Barat, Bali, Jawa Tengah, sudah hampir selesai. Jawa Barat, Jawa Timur sudah berproses, Sultra sudah, Sulbar apalagi, Sulsel sudah konsolidasi, Kalsel juga sudah," jelas Yorrys.

KPU mandiri
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik saat membahas peraturan KPU (PKPU). Sebelumnya, Komisi II memberikan rekomendasi ke KPU terkait mekanisme pendaftaran calon kepala daerah bagi partai yang bersengketa.

"Masukan, rekomendasi boleh dibahas, tetapi keputusannya harus ditentukan komisioner KPU secara mandiri. Mereka tidak boleh terpengaruh intervensi dari luar. KPU sehrusnya keluar dari irama pertikaian di parpol," jelas peneliti Para Syndicate, Toto Sugiarto, dalam diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, kemarin.

Toto mengatakan rekomendasi yang diberikan Komisi II DPR sarat dengan konflik kepentingan. Salah satunya mengenai pendaftaran calon bagi parpol bersengketa, yang ditentukan melalui putusan pengadilan sebelum masa pendaftaran pilkada ditutup. "Itu jelas menguntungkan pihak tertentu."

Pandangan berbeda dilontarkan oleh Ketua DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie, Tantowi Yahya. "Kami menilai rekomendasi panja Komisi II itu sangat aspiratif. Panja merekomendasikan untuk mengacu pada putusan pengadilan."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya