ICW Desak KPK Gunakan Pasal TPPU untuk Nurhadi

Faustinus Nua
02/6/2020 14:27
ICW Desak KPK Gunakan Pasal TPPU untuk Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengapresiasi penangkapan yang dilakukan KPK terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan pihak swasta, Rezky Herbiyono. Keduanya merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA setelah menjadi DPO sejak Ferbruari 2020.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan terkait kasus tersebut, KPK harus mengembangkan lagi dengan delik dugaan pencucian uang.

"Selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar. Hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi," ungkapnya melalui keterangan tertulis (2/6).

Baca juga: KPK: Novel Baswedan Salah Satu Penyidik yang Tangkap Nurhadi

Menurutnya, KPK harus menyangka mantan Sekretaris MA itu dengan Pasal terkait tindak pidana pencucian uang. Sehingga bisa kasus tersebut tidak selesai pada penangkapan saja, tapi bisa ditelusuri lebih jauh.

Selain itu, ICW juga meminta KPK untuk mengenakan Obstruction of Justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi. Mengingat sejak ditetapkan sebagai DPO, keberadaan mantan Sekretaris MA serta menantunya itu tidak diketahui. Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya.

"Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  tentang obstruction of justice," imbuhnya.

Disamping itu, lanjut Kurnia, KPK juga harus menggali potensi keterlibatan Nurhadi dalam perkara lain. Nurhadi dan Rezky merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2016. OTT itu melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.

Dia mengatakan dalam perkara itu diduga Nurhadi juga mengambil peran penting. Pihaknya pun menilai ada beberapa temuan yang mengarahkan dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA tersebut.

"KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi pada April tahun 2016 lalu. Dalam kegiatan itu KPK menemukan uang senilai Rp1,7 miliar dan beberapa dokumen perkara. Tentu hal ini relevan untuk digali kembali untuk mencari dugaan keterlibatan Nurhadi," jelasnya.

Kemudian, pada Januari tahun 2019 lalu dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro, staf legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian, mengatakan bahwa mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sempat memintanya untuk membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi. Adapun memo ini terkait dengan perkara hukum sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy Sindoro.

"Dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung. Padahal perkara tersebut diketahui dijadikan bancakan korupsi oleh Edy Nasution dengan menerima suap dari mantan Presiden Komisaris PT Lippo tersebut," kata Kurnia.

Dia menambahkan, KPK juga harus menelusuri keberadaan pihak lain yang diduga terkait dengan Nurhadi. Hal itu lantaran pihak-pihak tersebut tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan dan memberi keterangan kepada KPK sebagai saksi.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya