Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemendagri Luruskan Soal Larang Opang-Ojol Angkut Penumpang

Putri Anisa Yuliani
31/5/2020 13:55
Kemendagri Luruskan Soal Larang Opang-Ojol Angkut Penumpang
Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta,(Antara/M Risyal Hidayat)

Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar mengklarifikasi berita yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online maupun konvensional saat masa pandemi covid-19.

Bahtiar menegaskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong 'new normal life'. Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum.

Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi. Hanya imbauan untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus covid-19.

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman covid-19, dalam menggunakan transportasi umum khususnya ojek. Baik ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," kata Bahtiar dalam keterangan resminya, Minggu (31/5).

Selain itu, Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri tak mengatur operasional ojek online/ojek konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk poin terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional. Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," jelas Bahtiar.

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan.

"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegas Bahtiar.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas tentang Protokol Kesehatan di Sekolah

Dalam Kepmen ini penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama. Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek, baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran covid-19.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," katanya.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak ojek online/ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. "Sehingga celah potensi penularan virus covid-19 bisa ditutup," lanjutnya.

Namun yang pasti, kata Bahtiar, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. "Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya