Abraham Samad Sempat Ditahan

LN/Gol/X-4
29/4/2015 00:00
Abraham Samad Sempat Ditahan
(ANTARA/DEWI FAJRIANI)
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menangguhkan penahanan ketua nonaktif KPK Abraham Samad, tadi malam. Pengacara Abraham, Liliana Santosa, menyatakan tidak ada alasan polisi menahan kliennya.

Sebelum itu, Abraham menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam lalu sempat ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Dia menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sulselbar setelah ada instruksi dari Mabes Polri.

Pemeriksaan terhadap Abraham berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar, Selasa (24/2), tetapi dihentikan karena yang bersangkutan sakit maag.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Joko Hartanto mengungkapkan langsung penahanan Abraham. "Saudara AS ditahan karena ditakutkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya."

Abraham dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) subsider Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Menjelang pemeriksaan, Abraham menyatakan akan memberi contoh dengan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia juga tidak akan melarikan diri.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan penahanan seorang tersangka termasuk Abraham Samad menjadi kewenangan penyidik di polda setempat. "Saya bukan memberikan instruksi, hanya mengarahkan. Kan itu kewenangan polda," kata Kapolri.

Kapolri menambahkan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sama-sama menyandang status tersangka untuk kasus yang berbeda. "Saya sudah memberikan pandang an. Apa alasannya (ditahan). Kalau ini misalnya kooperatif, sini ditahan, sana tidak. Apa jawabanmu nanti?" ungkap Badrodin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya