Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda

Gaudensius Suhardi
29/4/2015 00:00
Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda
(DOKMI)
KEJAKSAAN Agung menunda eksekusi mati warga negara Filipina Mary Jane.

Keputusan menunda itu diambil menjelang pelaksanaan eksekusi mati sembilan terpidana mati gembong narkoba.

Dengan demikian, hanya delapan orang yang dieksekusi mati dini hari tadi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun Media Indonesia menyebutkan, Presiden Fili-pina Benigno Aquino tadi malam melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu dikirimkan Menlu Filipina Albert Del Rosario kepada Menlu Indonesia Retno Marsudi.

Dalam surat itu Presiden Filipina meminta eksekusi mati Mary Jane ditunda agar ia bisa bersaksi menyusul penyerahan diri Maria Kristina Sergio, tersangka perekrut Mary Jane kepada polisi Filipina, Selasa (28/4). Mary Jane ialah korban perdagangan manusia.

Presiden Jokowi mengabulkan permohonan Presiden Filipina sebagai bentuk penghormatan atas hukum. "Hanya ditunda, bukan membatalkan hukuman mati," kata Jaksa Agung HM Prasetyo tadi malam. Jaksa Agung memastikan Mary Jane dimintai ke-terangan di Indonesia, tidak dibawa ke Filipina.

Konsisten
Di sisi lain, penanganan kasus narkotika di Tanah Air diminta untuk dilakukan konsisten, termasuk kebijakan untuk mengeksekusi mati terpidana kasus narkotika. Jika konsistensi atas eksekusi mati itu diimplementasikan, efek jera akan timbul di Indonesia.

Sekjen Gerakan Nasional Antinar-koba (Granat) Ashar Suryobroto meng-ungkapkan hal itu saat dihubungi tadi malam. Delapan terpidana mati kasus narkoba dilaporkan telah dieksekusi dini hari tadi.

Granat, menurut Ashar, terus mendorong agar konsistensi atas eksekusi mati itu dilakukan. "Kalau kita konsisten, pasti akurat. Selama ini kan tidak ada masalah dalam penjatuhan vonis hukuman mati," katanya.

Senada, hakim konstitusi yang baru saja dilantik Manahan Sitompul menya-rankan, pelaksanaan eksekusi hukum-an mati sebaiknya tidak berlarut-larut. Sebab, hal tersebut menimbulkan kesan si terpidana mati mendapat hukuman dua kali.

"Jadi hukuman mati bila sudah dijatuhkan dan inkracht, itu menurut saya enggak perlu lagi lama-lama di tahanan, karena ada image kalau sudah ditahan lama, hukuman mati itu nanti menjadi dobel," ujar Manahan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Sejumlah pemimpin negara terus melakukan pendekatan hingga tekan-an terhadap pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap warga negara mereka. Namun, Presiden Joko Widodo bergeming dan eksekusi mati tetap dijalankan dini hari tadi.

Jaksa Agung menegaskan, jika pemerintah mengubah keputusan, hal itu justru memperlihatkan kelemahan Indonesia di mata dunia. "Kita harus konsisten. Pak presiden juga firm untuk bersikap keras dan tegas terhadap narkoba," ujar Prasetyo di kompleks Istana Presiden, kemarin.

Prasetyo menambahkan, pemerintah sudah siap dengan berbagai konsekuensi yang akan terjadi. Termasuk ancaman pemutusan hubungan diplomatik dari sejumlah negara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya