Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Belum Memadai

Faustinus Nua
27/5/2020 14:31
Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Belum Memadai
Sistematika Panduan Pencegahan Korupsi(DOK MI)

TRANSPARENCY International Indonesia (TII) mengemukakan bahwa pelaksanaan Strategi nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) belum memadai. 

Hal itu berdasarkan laporan hasil pemantauan tim TII untuk 9 daerah dengan tingkat potensi korupsi tertinggi di Tanah Air.

"Proses pemantauan wilayah ini secara umum dari 5 dimensi yang kami pantau masih dalam kategori kurang memadai," ujar Peneliti TII Alvin Nicola dalam diskusi daring Unboxing Pencegahan Korupsi Kini dan Nanti: Rapor Pelaksanaan Stranas PK, Rabu (27/5).

Alvin menjelaskan bahwa ada 4 dari 27 kategori sub-aksi Stranas PK yang dipantau TII selama periode November 2019 - Februari 2020. Keempat kategori tersebut adalah unit kerja pembentukan barang dan jasa, percepatan online single submission (OSS), pelaksanaan kebijakan satu peta dan percepatan merit sistem.

Adapun, 9 daerah yang dipantau adalah Banda Aceh, Pontianak, Gorontalo, Yogyakarta, NTT, Kalimantan Timur, Riau, Jawa Timur dan Sulawesi Utara.

TII menggunakan 5 dimensi untuk bisa menilai progres pelaksanaan 4 kategori Stranas PK tersebut. Mulai dari kelembagaan, sumber daya manusia dan anggran, akuntabilitas, mitigasi risiko korupsi dan pelibatan masyarakat.

"Pemantauan ini menemukan bahwa diperlukan upaya-upaya penguatan yang komprehensif dari masing-masing dimensi yang diukur. Terutama pada dimensi akuntabilitas, mitigasi risiko korupsi dan pelibatan masyarakat," terangnya.

Menurut Alvin, terkait akuntabilitas di 9 daerah pantauan tersebut masih dijalankan secara parsial dan mitigasi risiko pun masih lemah. Sementara partisipasi masyarakat sipil pun belum berjalan dengan baik. Dalam hal ini komunikasi tim pelaksana Stranas PK sangat lemah.

Baca juga: LPP-RRI Bantah Beritakan Survei Pengangguran dan Kemiskinan

Untuk itu, TII merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang, melakukan sinkronisasi dan penguatan koordinasi dalam penerbitan regulasi-regulasi pendukung Stranas PK. Selain itu, untuk pemda diminta memastikan komitmen politik dan menjamin independensi unit-unit pelaksana.

Begitu pula dengan stakeholder lainnya seperti tim nasional PK dan sektretaris nasional PK, kelompik bisnis maupun masyarakat sipil.

"Timnas PK dan setnas PK kami telah mendorong dan menyarankan agar basis pemantauan evaluasi ke depan itu harus berbasis dampak. Begitu juga penting untuk membuka dokumen aksi pencegahan korupsi bagi masyarakat karena kenyataannya publik di daerah sangat minim informasi," ungkap Alvin.

Sementara itu, koordinator harian setnas Stranas PK Hendra Helmijaya menyampaikan bahwa laporan hasil pantauan tersebut sangat membatu pihaknya dalam melakukan evaluasi. Menurutnya, laporan tersebut masih sama dengan laporan-laporan sebelumnya yang merupakan kajian awal TII.

"Kalau mau kita lihat ke belakang, ini juga beranjak dari evaluasi dan analisis temen TII juga bahwa kegiatan yang dulu dan dari oleh pemerintah itu masih bersifat sendiri-sendiri. Belum maksimal integrasinya, kurang melibatkan masyarakat sipil," kata Hendra.

Hendra mengungkapkan bahwa adanya Stranas PK merupakan bentuk kebijakan berdasarkan Perpres nomor 54 Tahun 2018. Hal itu menunjukan adanya fokus pemerintah untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi bukan sekadar penindakan hukum.

Stranas PK diselenggarakan oleh tim nasional yang terdiri atas KPK, Bappenas, Kemendagri, KemenpanRB, dan Staf Presiden. Tim nasional pun menyusun aksi pencegahan korupsi tahun 2019-2020 dengan berkoordinasi Kmenterian/ Lembaga, Pemda dan pemangku kepentingan lainnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya